Gara-gara Ini, Proyek Kantor SIM Polda Sulsel Terancam Dibongkar Paksa
Sementara itu, Kasi SIM Ditlantas Polda Sulsel AKP Amin Toha ogah berkomentar banyak mengenai proyek ini.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Proyek milik Polda Sulawesi Selatan terancam dihentikan paksa oleh Pemerintah Kota Makassar.
Bagaimana tidak, proyek yang tak lain pengadaan pembangunan kantor Pelayanan Sim Ditlantas Polda Sulsel yang berada di RW 9 Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar tidak memiliki kelengkapan administrasi bangunan atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar Ahmad Kafrawi mengatakan setiap bangunan itu wajib hukumnya memiliki suatu IMB.
Pasalnya dengan adanya IMB, dampak atas bangunan tersebut bisa teratasi.
"Dalam waktu dekat kita akan kasi teguran," ujarnya.
Banyak syarat untuk penertiban IMB, dimulai dari site plan bangunan, alas hak, dampak lingkugan, dan dampak sosial.
Sedangkan proyek yang dimiliki Polda Sulsel ini kata Ahmad Kafrawi belum sama sekali memiliki izin baik amdal dan izin membangun.
"Toh kasian warga sekitar, atas bangunan itu" ujar Ahmad Kafrawi lagi.
Ia menjelaskan semua bangunan di Kota Makassar wajib memiliki IMB. Tidak hanya bangunan umum atau pribadi, bahkan kantor Pemerintah juga harus punya IMB.
Mengacu pada Perda no 14 tahun 2004, setiap aktivitas pembangunan harus memilik IMB. Jika di kemudian hari ditemukan tak ber-IMB akan diberikan sanksi.
"Sanksinya ini sangat keras, mulai dari teguran sampai pembongkaran," katanya seraya sebut sanksi teguran dilakukan tiga kali sebelum bangunannya dibongkar.
Lebih jauh dikatakan Ahmad, untuk jenis bangunan pemerintahan (pelayanan) itu tidak dikenakan biaya administrasi atau gratis dalam pembuatan IMB, sedangkan bangunan umum dikenakan biaya Rp 21.300 per meter.
Sementara itu, Kasi SIM Ditlantas Polda Sulsel AKP Amin Toha ogah berkomentar banyak mengenai proyek ini.