Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Pemuda Ditangkap saat Asyik Konsumsi Miras di Pantai Pulau Datok

Satpol PP mengamankan empat pemuda yang sedang asik meminum minuman keras jenis bir di kawasan Pantai Pulau Datok.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Empat Pemuda Ditangkap saat Asyik Konsumsi Miras di Pantai Pulau Datok
Tribun Pontianak/Muhammad Fauzi
Empat pemuda diamankan dan diminta keterangan terkait asal usul bir yang mereka dapat. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Muhammad Fauzi

TRIBUNNEWS.COM, KAYONG UTARA - Satpol PP mengamankan empat pemuda yang sedang asik meminum minuman keras jenis bir di kawasan Pantai Pulau Datok, Rabu (28/9/2016) malam.

Dari pengakuan salah satu pemuda berinisial MK, dia biasa membeli minuman keras jenis bir di toko Royal Mart yang berada di Kecamatan Sukadana.

Bbahkan setiap datang ke Kayong Utara, dia selalu membeli bir di toko Royal Mart.

"Belinya di toko Royal, biasa-biasanya beli disitu, tidak ada dipinta identitas seperti KTP, tinggal bilang sama kasirnya langsung dikasih," kata MK saat diamankan di Kantor Satpol PP, Jumat (30/9/2016).

Berdasarkan keterangan Kasi Pemeriksaan dan Penyelidikan Budi Utomo pihak Pemerintah daerah saat ini telah membentuk Satgas, terkait peredaran minuman beralkohol di beberapa toko yang ada di Kabupaten Kayong Utara.

Dari razia yang dilakukan pihak Satpol PP beberapa waktu lalu, pihak Satpol PP juga mengamankan belasan dus minuman beralkohol dari satu di antara toko yang ada di Kecamatan Sukadana.

Berita Rekomendasi

"Pemerintah sudah maksimal untuk melakukan pengendalian, salah satunya membentuk peraturan, peraturan ini sudah kita laksanakan, ada Tim, Satgas, dari Disperindag, Satpol PP dan tim-tim yang lainnya. Bahkan kita dari beberapa minggu yang lalu sudah rutin melakukan pengendalian, pengecekan disetiap warung yang berizin atau tidak berizin," jelas Budi Utomo.

Menurut Budi Utomo, adanya pemilik toko yang membandel, yang tetap menjual minuman beralkohol kepada konsumen, seperti yang dilakukan toko Royal Mart, dia akan merekomendasikan pelanggaran ini kepada pemerintah daerah.

Kalaupun hingga penutupan tempat usaha, pihaknya selaku penegak Perda akan siap menjalankan tugas dan fungsi Satpol PP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas