Ibu Hamil Empat Bulan Terpaksa Jualan Sabu untuk Makan Sehari-hari
Unit Reskrim Polsek Asemrowo membekuk dua tersangka pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu.
Editor: Dewi Agustina
![Ibu Hamil Empat Bulan Terpaksa Jualan Sabu untuk Makan Sehari-hari](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kanit-reskrim-polsek-asemrowo-iptu-indra-t_20160930_100119.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Asemrowo membekuk dua tersangka pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu.
Mereka adalah Hanung Purnomo (25), warga Tandes Lor Gang 2, Surabaya dan Abdul Hanan (32), warga Sentong Margomulyo, Surabaya.
Keduanya ditangkap Jumat (16/9/2016) sekitar pukul 23.00 WIB di tempat kos Hanung.
Dari keduanya, petugas mendapatkan barang bukti sebuah tas ransel, satu bungkus plastik kecil sabu seberat 0,9 gram yang dibungkus kertas coklat, dua buah pipet, sebuah sedotan, uang tunai dan dua unit handphone.
Selain itu petugas juga mengamankan proyektil peluru berikut satu paket serbuk mesiu milik Hanung Purnomo.
"Barang tersebut dikasih temen sebelum pergi ke Ambon," aku Hanung kepada polisi.
Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, IPTU Indra T Herlambang menjelaskan, sebelumnya petugas mendapat laporan dari masyarakat hingga akhirnya menangkap dua tersangka ini.
"Kami dapatkan kedua pelaku berikut barang bukti di sebuah rumah kos," ujarnya di Mapolsek Asemrowo, Kamis (29/9/2016).
Indra menambahkan, dari penangkapan tersebut, petugas mendapati bahwa mereka mendapatkan barang dari bandar bernama Rani Aminarti (31), warga yang kos di Jalan Dukuh Setro VIII A/37 Surabaya.
Rani seorang ibu rumah tangga yang tengah hamil empat bulan.
Tersangka Rani ditangkap pada Sabtu (17/9/2016) sekitar jam 13.00 WIB, selang satu hari dari penangkapan kedua tersangka sebelumnya.
Rani kepada polisi mengaku terpaksa menjual barang haram tersebut demi kebutuhan sehari-hari.
"Saya terpaksa menjual sabu, buat makan sehari-hari. Saya juga biasanya nyabu di rumah," aku Rani kepada polisi.
Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (10) pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (10) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun penjara.