Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasutri Ini Simpan Sabu Seberat 24 Gram di Dalam Mobil

Total bukti sabu sekitar 26 gram bernilai antara Rp 50 juta hingga Rp 60 juta

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pasutri Ini Simpan Sabu Seberat 24 Gram di Dalam Mobil
Bangkapos.com/Fery Laskari
Pasangan suami istri (pasutri), CD dan SA ditangkap. Bandar narkoba jenis shabu itu disergap Tim Sarnarkoba Polres Bangka. Tampak polisi menujukan barang bukti dan kedua tersangka (topeng/cebo) saat pers rilis, Jumat (30/9/2016). 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Pasangan suami istri (Pasutri), CD (26) dan Ny SA (31), ditangkap polisi karena menjadi bandar narkoba jenis sabu.

Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana diwakili Kabag Ops Kompol RM Rajadewa didampingi Kasat Narkoba AKP Johan Wahyudi, Jumat (30/9) menyatakan, penangkapan pasutri itu di Jl Raya Bakam Kabupaten Bangka.

"Pasutri ini ditangkap Tim Satnarkoba Polres Bangka, Selasa Tanggal 27 September 2016 sekitar pukul setengah enam (17.30 WIB). Mereka diamankan karena bawa sabu," kata Rajadewa memberikan keterangan pers pada Bangka Pos Group, Jumat (30/9/2016) petang.

Perjalanan pasutri tersebut menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol BN 14*.* RA dari arah Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Babar menuju Sungailiat Bangka.

"Namun laju kendaraan mereka berhasil dihentikan ketika memasuki Jl Raya Bakam Bangka. Informasinya barang itu dari Palembang Sumatera Selatan," kata Rajadewa, saat memberikan keterangan tetap didampingi Kasat Narkoba AKP Johan Wahyudi.

"Saat penggeledahan pertama di dalam mobil ditemukan sekitar 24 gram shabu, dan saat penggeledahan kedua di rumah kontrakan tersangka di Kampung Jawa Sungailiat ditemukan bukti lagi sekitar 2 gram.

Berita Rekomendasi

Total bukti sabu sekitar 26 gram bernilai antara Rp 50 juta hingga Rp 60 juta," jelas Rajadewa.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas