Pasutri Ini Simpan Sabu Seberat 24 Gram di Dalam Mobil
Total bukti sabu sekitar 26 gram bernilai antara Rp 50 juta hingga Rp 60 juta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Pasangan suami istri (Pasutri), CD (26) dan Ny SA (31), ditangkap polisi karena menjadi bandar narkoba jenis sabu.
Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana diwakili Kabag Ops Kompol RM Rajadewa didampingi Kasat Narkoba AKP Johan Wahyudi, Jumat (30/9) menyatakan, penangkapan pasutri itu di Jl Raya Bakam Kabupaten Bangka.
"Pasutri ini ditangkap Tim Satnarkoba Polres Bangka, Selasa Tanggal 27 September 2016 sekitar pukul setengah enam (17.30 WIB). Mereka diamankan karena bawa sabu," kata Rajadewa memberikan keterangan pers pada Bangka Pos Group, Jumat (30/9/2016) petang.
Perjalanan pasutri tersebut menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol BN 14*.* RA dari arah Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Babar menuju Sungailiat Bangka.
"Namun laju kendaraan mereka berhasil dihentikan ketika memasuki Jl Raya Bakam Bangka. Informasinya barang itu dari Palembang Sumatera Selatan," kata Rajadewa, saat memberikan keterangan tetap didampingi Kasat Narkoba AKP Johan Wahyudi.
"Saat penggeledahan pertama di dalam mobil ditemukan sekitar 24 gram shabu, dan saat penggeledahan kedua di rumah kontrakan tersangka di Kampung Jawa Sungailiat ditemukan bukti lagi sekitar 2 gram.
Total bukti sabu sekitar 26 gram bernilai antara Rp 50 juta hingga Rp 60 juta," jelas Rajadewa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.