Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Wanita Suka Mengutil di Pasar Beringharjo Tertangkap

Seorang wanita diamankan petugas keamanan Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Jumat (30/9/2016).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Wanita Suka Mengutil di Pasar Beringharjo Tertangkap
Tribun Jogja/Santo Ari
Seorang perempuan berambut sebahu tertangkap petugas keamanan Pasar Beringharjo, Yogyakarta, mengutil dompet milik penjual kosmetik, Jumat (30/9/2016). TRIBUN JOGJA/SANTO ARI 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Santo Ari

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Seorang wanita diamankan petugas keamanan Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Jumat (30/9/2016).

Petugas keamanan mencurigainya berdasarkan petunjuk yang masuk selama ini. Wanita berambut sebahu beberapa kali beraksi di pasar tersebut.

Petugas mengamankannya saat pelaku bernama Yuni (38), warga Tempel tengah beraksi.

Kapolsek Gondomonan Kompol Danang Kuntadi memaparkan, gerak-gerik pelaku dua kali terekam kamera pengawas yang terpasang di pasar.

Hari ini adalah ketiga kalinya ia beraksi. Sebelum ia berhasil mengambil barang incarannya, petugas keamanan pasar menangkapnya.

"Modusnya adalah datang pagi-pagi berlagak seperti pembeli dan menunggu pedagang lengah. Saat korban lengah ia mengambil barang milik korban," jelas Danang.

Rekomendasi Untuk Anda

Yuni beraksi saat pagi lantaran pedagang masih disibukkan dengan aktivitas menata barang. Ia memanfaatkan kesibukan calon korbannya ini.

Pagi tadi ia menyatroni salah satu pedagang kosmetik, Dian Eka. Uang Rp 800 ribu di dalam dompet milik korban jadi incarannya kali ini.

"Petugas keamanan hapal dengan ciri-ciri pelaku karena sudah dua kali kedapatan mencuri dan terekam CCTV. Tapi yang ketiga kalinya ini ia berhasil diamankan sebelum beraksi," tambah dia.

Petugas keamanan lantas melaporkan kejadian ini ke aplikasi Polisi Kita, dan langsung ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.

Setelah diamankan dan diinterogasi petugas, tersangka mengaku selalu beraksi sendiri dengan alasan desakan ekonomi.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dan 362 tentang pencurian.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas