Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bu Guru Ernani Jatuhi Denda Rp 2.000 pada Siswa yang Tidak Kerjakan PR

Sanksi serupa diterapkan jika siswa tidak mengenakan kaus kaki dan bertengkar dengan temannya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bu Guru Ernani Jatuhi Denda Rp 2.000 pada Siswa yang Tidak Kerjakan PR
Kompas.com
ILUSTRASI : Para pelajar SD 

Laporan Wartawan Surya Bayu Saputra

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Orangtua siswa SD Negeri 1 Gotong Royong, Bandar Lampung mengeluhkan sanksi berupa denda berupa uang yang diduga diterapkan oleh wali kelas.

Salah satu orangtua murid, Sarifudin mengaku anaknya yang duduk di kelas lima SD Negeri 1 Gotong Royong menceritakan, setiap pelanggaran dikenai denda sebesar Rp 2.000.

Misalnya jika tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR), siswa diharuskan membayar Rp 2.000.

Sanksi serupa diterapkan jika siswa tidak mengenakan kaus kaki dan bertengkar dengan temannya.

”Bentuknya beragam. Misalnya setiap hari Rabu kan biasanya siswa memakai seragam sekolah dan baju olahraga. Tapi, kalau nggak bawa salah satunya, dia didenda Rp 2.000,” tutur warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat ini, Kamis (29/9).

"Sampai sekarang masih berjalan. Dalihnya sih untuk memberikan efek jera ke murid yang melanggar aturan," tambah Sarifudin.

Berita Rekomendasi

Penolakan atas kebijakan itu, terus Sarifudin, bukan hanya datang dari dirinya.

Sejumlah wali murid lainnya juga menyatakan keberatan yang sama dan tidak setuju dengan kebijakan tersebut.

Usut punya usut, ternyata aturan denda itu hanya diberlakukan di kelas lima, sementara siswa di kelas lainnya tidak mengalami sanksi serupa.

N, siswi kelas enam SDN 1 Gotong Royong.

Ia mengaku mengalami hal yang sama saat masih duduk di bangku kelas lima pada tahun ajaran lalu.

"Dulu saat masih kelas lima, saya dimintai uang Rp 2.000 kalau nggak mengerjakan tugas. Itu masih Ibu Ernani yang mengajar. Nggak tahu kalau sekarang," kisah N saat ditemui sepulang dari sekolah, Kamis (30/9).

Meski nominalnya hanya sebesar Rp 2.000, terus N, denda tersebut cukup memberatkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas