Pelaku Judi Togel Diamankan Polisi saat Menunggu Pelanggan di Dermaga
Saat diamankan, Le Welang sedang menunggu pelanggannya dan tengah merekap hasil jual beli kupon putih.
Editor: Dewi Agustina
![Pelaku Judi Togel Diamankan Polisi saat Menunggu Pelanggan di Dermaga](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelaku-judi-togel_20161001_154914.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Jual beli kupon putih atau yang sering disebut dengan togel, merupakan salah satu jenis perjudian yang populer di kalangan masyarakat.
Ternyata judi ini masih digermari oleh sebagian masyarakat yang menginginkan mendapatkan keuntungan dengan instan.
Belum lama inin, jajaran kepolisian dari Polsek Kawasan Pelabuhan mengamankan pelaku judi togel, Le Welang (47), warga Jalan Komura, Samarinda Seberang.
Pelaku diamankan 27 September silam di sekitar dermaga Pasar Pagi.
Saat diamankan, pelaku sedang menunggu pelanggannya dan tengah merekap hasil jual beli kupon putih.
Selain mengamankan pelaku, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit hanpdhone, satu lembar kertas paito, tujuh lembar kupon putih dan uang tunai senilai Rp 242 ribu.
Tak berhenti hanya disitu saja, aparat langsung menggiring pelaku menuju rumahnya untuk melakukan pengembangan.
Di rumah pelaku, aparat kembali menyita sejumlah barang bukti di antaranya 36 kupon putih, dua unit kalkulator, satu buku tafsir mimpi, satu kertas rekap dan uang tunai senilai Rp 104 ribu.
"Penangkapan pelaku merupakan informasi dari intel polsek, lalu kami amankan pelaku di sekitar dermaga, lokasi tersebut memang menjadi tempat beroperasi pelaku menjajakan kupon togel," ujar Kanit Reskrim Polsekta Kawasan Pelabuhan, IPTU Novandi Arya, Sabtu (1/10/2016).
Pelaku pun dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman kurungan paling lama selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 25 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.