Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Dimas Kanjeng Lapor, Setor Rp 300 Juta Sampai Mati Belum Dapat Pembagian

Jumlah korban penipuan Kanjeng Dimas Taat Pribadi terus bertambah.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Korban Dimas Kanjeng Lapor, Setor Rp 300 Juta Sampai Mati Belum Dapat Pembagian
Youtube
Dimas Kanjeng 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Jumlah korban penipuan Kanjeng Dimas Taat Pribadi terus bertambah.

Wisnu Sunarsono (35) datang ke Mapolres Tanjung Perak untuk melaporkan penipuan Kanjeng Dimas, Minggu (2/10/2010) siang.

Wisnu lapor atas penipuan yang dialami almarhum Kasianto yang sudah meninggal.

Warga Tambak Asri ini disebut telah membayar mahar sebesar Rp 300 juta kepada Kanjeng Dimas.

Kasianto tercatat sebagai pengikut Kanjeng Dimas sejak 2012 sampai 2015. Selama menjadi pengikut ini, Kasianto telah menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta.

Sebagai gantinya, Kasianto mendapat kotak kayu yang diyakini sebagai mesin penggandaan uang.

Kotak warna cokelat ini berisi aneka ragam perhiasan, seperti tujuh gelang, 20 kalung, dan sebagainya.

Berita Rekomendasi

Korban juga mendapat beraneka ragam uang asing, seperti selembar uang Thailand pecahan 1.000, selembar uang dollar AS, dan tiga lembar uang pecahan 5.000 Korea.

"Korban juga mendapat tujuh jimat," kata Kapolres Tanjung Perak, AKBP Takdir Mattanete kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini menambahkan korban sempat mengatakan kepada istrinya bahwa Kanjeng Dimas akan melipatgandakan uangnya dalam waktu dua bulan.

Sampai korban meninggal pada 2015 lalu, korban belum mendapat uang hasil penggandaan.

Bahkan sampai sekarang keluarga korban belum menerima uang sebagaimana yang telah dijanjikan.

"Saya belum tahu perhiasan tersebut asli atau palsu. Kami masih lidik," tambahnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas