Kepala Sekolah di Ketapang Cabuli Delapan Siswa dengan Ancaman Tidak Naik Kelas
Tersangka yang berstatus bujangan itu selain sebagai kepala sekolah juga merangkap sebagai wali kelas IV.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Pelarian Achmad Safeei (29) berakhir.
Ia ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap delapan siswa laki-laki di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kepala Polres Ketapang AKBP Sunario mengatakan Achmad ditangkap satuan reserse kriminal Polres Ketapang di Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (29/9/2016).
Tersangka yang berstatus bujangan itu selain sebagai kepala sekolah juga merangkap sebagai wali kelas IV.
"Dari 150 siswa di SD tersebut, baru delapan siswa yang melapor telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan tersangka. Semua korban merupakan anak laki-laki yang duduk di kelas 4 dan 5," ujar Sunario, Minggu (2/10/2016).
Perbuatan tersangka terhadap anak didiknya itu mengakibatkan trauma psikologis yang besar bagi anak-anak yang menjadi korban pencabulan.
"Perbuatan tersangka dilakukan dengan modus belajar kelompok di rumah dinasnya," jelas Sunario.
Korban pun mendapat ancaman apabila menolak keinginan tersangka. Tersangka mengancam korban-korbannya tidak naik kelas jika menolak untuk dicabuli atau jika korban berani melaporkan perbuatan itu kepada orangtua mereka.
Sunario menambahkan, tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Pihak Polres Ketapang saat ini bekerjasama dengan Dinas Sosial Ketapang untuk melakukan pemulihan psikologis anak-anak yang menjadi korban.
Polisi mengimbau bagi orang tua yang anaknya menjadi korban untuk melapor ke Kepolisian terdekat dan mengikutkan anaknya dalam program rehabilitasi.
"Para orang tua diharapkan bisa menjaga, membangun komunikasi yang baik dengan anak-anaknya, menanyakan bagaimana keseharian dan kendala kendala yang dihadapi anak di dalam pergaulannya, supaya kita dapat melakukan pencegahan dini agar anak-anak kita terhindar dari kekerasan fisik, seksual maupun kekerasan psikologis," ucapnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 82 Jo pasal 76 D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.