Residivis Mengaku Anggota Mabes Polri Bawa Senjata Api Rakitan
Petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung menangkap Ahmad Sopyan alias Iwan (44) di tengah pemukiman penduduk.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung menangkap Ahmad Sopyan alias Iwan (44) di tengah pemukiman penduduk di Jalan Durian, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat.
Iwan ditangkap karena membawa senjata api rakitan jenis revolver.
Kapolresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, Iwan adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
"Tersangka baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Agustus lalu," kata Murbani, Senin (3/10/2016).
Murbani mengatakan, Iwan sempat mengaku sebagai anggota Mabes Polri saat akan ditangkap petugas dengan menunjukkan kartu identitas palsu berlogo Mabes Polri.
Dari tersangka Iwan, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, enam butir peluru, satu unit sepeda motor, tiga unit telepon seluler, dan kartu identitas logo Mabes Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.