Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beli Uang Palsu Lewat Facebook, Kemudian Dipakai Beli Handphone, Ini Akibatnya

Fizdu Bir Rahman dinyatakan bersalah atas pembelian dan peredaran uang palsu (upal)

Editor: Sugiyarto
zoom-in Beli Uang Palsu Lewat Facebook, Kemudian Dipakai Beli Handphone, Ini Akibatnya
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Uang palsu 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Fizdu Bir Rahman dinyatakan bersalah atas pembelian dan peredaran uang palsu (upal) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Ia dijatuhi hukuman selama 7 bulan penjara.

Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Anton Rudyanto mengatakan, putusan dibacakan hakim akhir September lalu.

Selain pidana penjara, Fizdu juga didenda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.

"Terdakwa divonis 7 bulan. Baik terdakwa maupun jaksa, sama-sama menyatakan menerima. Jadi sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach," kata Anton saat ditemui di Kantor Kejari Kota Semarang, Selasa (4/10/2016).

Putusan dibacakan hakim Ari Widodo didampingi Eddy Parulian Siregar dan Suranto selaku hakim anggota. Oleh hakim, Fizdu dinyatakan bersalah sesuai Pasal 36 ayat (3) UU RI No 07 Tahun 2011 tentang mata uang.

"Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan atau membelanjakan uang palsu (Upal)," bunyi petikan putusan yang dibacakan hakim Ari Widodo.

Berita Rekomendasi

Putusan itu lebih rendah 3 bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman selama 10 bulan penjara.

Putusan itu, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Fizdu selama penyidikan hingga persidangan.

Perlu diketahui, Fizdu diamankan petugas Polsek Semarang Tengah usai membeli handphone pakai uang palsu. Ia memiliki uang palsu setelah membeli dari orang lain melalui Facebook.

Upal dibeli dari seorang dengan akun facebook bernama Yuda Pratama. Alasannya, kebutuhan dan terlilit hutang.

Merasa gelap mata, ayah satu anak itu kemudian berselancar di dunia maya mencari penjual uang palsu.

Fizdu mengaku ditawari uang palsu dengan berbagai kualitas mulai dari yang paling rendah hingga bagus.

Akhirnya memilih kualitas rendah dengan harga Rp 1 juta akan diganti uang palsu Rp 4 juta dalam pecahan Rp 50 ribu sama Rp 100 ribu.

Setelah mendapatkan uang palsu, Fizdu membeli smartphone seharga Rp 900 ribu. Merasa takut, sisa Upal dibuangnya.

Dari pembelian smartphone itu polisi mengendus dan menangkapnya. Dari tangan tersangka diamankan 18 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 28 lembar pecahan Rp 50 ribu. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas