Komplotan Begal Bermodus Tabrak Lari Ditangkap Usai Beraksi 72 Kali
Setelah memperdaya korbannya, tersangka berpura-pura mengajak korban menemui keluarganya namun di tengah jalan, barulah sepeda motor dirampas
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tujuh orang perampok yang kerap beraksi dengan modus menuduh korbannya telah melakukan tabrak lari akhirnya diringkus petugas Unit Reserse Kriminal Polsekta Sunggal.
Mereka ditangkap setelah sukses beraksi sebanyak 72 kali beraksi.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, mereka yang ditangkap adalah Chandra Irawan Munthe alias Gondrong (24), Benny Syahputra Silaban (30), Andre Siregar (27), Sigit Prasetya (30), Khairul Anwar (31), Andi Putra Tanjung (34), dan Yuda Armaja (25).
"Tiap kali beraksi, para tersangka ini menargetkan sepeda motor korbannya. Sebelum dirampok, korban dihentikan di tengah jalan lalu dituduh telah melakukan tabrak lari," kata Rina, Selasa (4/10/2016).
Setelah berhasil memperdaya korbannya, tersangka kemudian berpura-pura mengajak korban menemui keluarganya namun di tengah jalan, barulah sepeda motor korban dirampas.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya tersangka CN (Chandra). Dari keterangan tersangka, ia kerap beraksi bersama rekan-rekannya," ungkap Rina.
Setelah mendapati identitas tersangka lainnya, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap para pelaku. Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsekta Sunggal. (ray/tribun-medan.com)