Nasib Warsidi, Pedagang Potong Ayam di Semarang yang Ngaku Intel Mabes Polri
ria yang berprofesi sebagai pedagang ayam potong itu mengaku sebagai anggota Polri bagian intelijen yang bertugas di Mabes Polri.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Warsidi, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pria yang berprofesi sebagai pedagang ayam potong itu mengaku sebagai anggota Polri bagian intelijen yang bertugas di Mabes Polri. Parahnya, ia mengaku anggota untuk melakukan penipuan.
"Terdakwa mengaku sebagai anggota polri. Kemudian berdalih dapat membebaskan tahanan narkoba dengan imbalan sejumlah uang," kata jaksa penuntut umum (Kejari) Kota Semarang, Yossi BS, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (4/10/2016).
Dalam sidang itu, Warsidi yang merupakan asli warga Palembang, diketahui meminta uang kepada korbannya yaitu Beni Utomo, warga Lempongsari, Sematang.
Uang tersebut dipakai untuk membebaskan saudara Beni di Wonosobo dari tahanan karena kasus narkoba.
Beni yang dihadirkan dalam sidang sebagai saksi, mengatakan perkenalannya dengan Warsidi dimulai saat istrinya yaitu Suyatni mengundang Warsidi ke rumahnya.
"Dia mengatakan kalau soal membebaskan saudara saya itu perkara mudah. Dia mengaku dari Mabes Pori bagian Intelijen," kata Beni di hadapan ketua majelis hakim Sulistyono.
Untuk meyakinkan Beni, saat itu Warsidi sempat menelpon seseorang yang disebut sebagai Waka Polda Jateng bernama Nur Hadi.
Dalam percapakan ponsel, Nur Hadi mengatakan kalau pembebasan tersebut perkara mudah, asal ada uang Rp 15 juta.
"Karena percaya, saat itu saya berikan Rp 3 juta. Katanya untuk Nur Hadi. Setelah itu dia pergi," ujarnya.
Keesokan harinya, Warsidi datang lagi dan meminta uang sebesar Rp 4,7 juta untuk tambahan biaya pembebasan.
Saat itu, Beni sedang berada di luar kota. Namun, istrinya, Suyatni bersama Jujuk Ahmad P (saksi lain), memberikan uang tersebut.
Jujuk yang merupakan keluarga Beni, akhirnya menaruh curiga. Ia pun kemudian menanyakan perihal pembebasan tahanan ke temannya di Polda Jateng.
Oleh temannya itu, dikatakan kalau hal pembebasan tahanan tidak bisa dilakukan.
"Dia meminta uang lagi Rp 2,5 juta dengan ditransfer. Karena sudah curiga, kami meminta dia untuk datang ke rumah mengambil uangnya," kata Suyatni dan diamini Jujuk.
Warsidi kemudian mendatangi rumah Beni untuk mengambil uang tersebut. Namun, Suyatni dan Jujuk mengaku tidak ada uang sebanyak itu sehingga Warsidi pulang dengan tangan kosong. Saat pulang itulah, Warsidi ditangkap Jujuk dan diserahkan ke polisi.
Saat ditanya majelis hakim darimana Suyatni mengetahui Warsidi bisa membantu membebaskan tahanan, dijawabnya dari tetangga.
"Awalnya, saya lihat Warsidi ngobrol sama tetangga soal pembebasan tahanan. Dari situ, saya minta nomor handphone dia," tuturnya.
Sementara itu, saat Warsidi ditanya oleh majelis hakim, ia mengaku hanya bekerja sebagai penjual ayam potong. Dia juga mengatakan kalau atribut kepolisian yang dimilikinya dibeli di daerah Kauman, Semarang.
"Kalau soal Waka Polda itu, sebenarnya hanya teman saya pak, sesama penjual ayam potong," jawab Warsidi.
Kejadian ini terjadi pada 25 Agustus 2016 di rumah Beni. Warsidi yang mengaku sebagai anggota Mabes Polri menyatakan sanggup membebaskan saudara Beni di Wonosobo dengan bantuan temannya yang mengaku sebagai Waka Polda Jateng bernama Nur Hadi.
Dari aksinya, Warsidi menerima uang Rp 7,9 juta. Ia beralasan, uang tersebut diberikan kepada Nur Hadi untuk membebaskan saudara Beni yang terkena kasus narkoba.
Atas perbuatannya, jaksa Yossi mendakwa Warsidi dengan pasal 378 dan 372 KUHP lantaran menilep uang milik Beni Utomo, warga Lempongsari, Semarang, sebesar Rp 7,9 juta.
Warsidi diancam dengan pidana paling lama empat tahun. Saat ini kasusnya masih dalam proses persidangan. Atribut kepolisian, pistol mainan, dan lencana palsu, dijadikan sebagai barang bukti oleh jaksa. (*)