Terindikasi Penyimpangan Anggaran PON, Ucok: Bola di Tangan KPK
Ucok mengatakan, KPK harus mulai turun tangan sebagai lembaga antirasuah.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktur Central Budget Analisis (CBA), Ucok Sky Khadafi, membeberkan, adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran PON XIX 2016 di Bale Gazeebo, Jalan Surapati, Kota Bandung, Selasa (4/10/2016).
Ia menyebut total potensi kerugian negara akibat penyimpangan itu baru mencapai Rp 8,2 miliar.
"Ini menjadi pintu masuk KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Bola sekarang di tangan KPK," kata Ucok.
Ucok mengatakan, KPK harus mulai turun tangan sebagai lembaga antirasuah. Sebab KPK masih sebatas mengawasi penggunaan anggaran ketika PON XIX belum digelar.
"Sekarang sudah selesai dan banyak kegerahan dari masyarakat terkait dengan penggunaan anggaran. Belum lagi ada pernyataan Gubernur Jabar yang siap bertanggungjawab. Artinya tidak lagi mengawasi tapi langsung ambil tindakan atas penyimpangan anggaran PON," kata Ucok.
Ucok pun menyatakan, pihaknya siap mendukung KPK terkait dengan dugaan penyimpangan. Temuan yang diungkapnya pun segera diserahkan ke KPK jika memang dibutuhkan.
Tak menutup kemungkinan pihaknya akan mengadukan indikasi terjadinya korupsi itu ke KPK.
"Terserah mereka mau milih data yang mana. Kami tidak pelit data dan memang harus dikerjakan KPK. Kami berasumsi tetap bahwa korupsi itu ada unsur kesengajaan dan diawali dengan melakukan mal administrasi," kata Ucok.
Menurut Ucok, orang pertama yang harus diperiksa dalam adanya dugaan penyimpangan anggaran ini, yaitu Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.
Sebab kementerian tersebut juga menyerahkan anggaran kepada pemerintah Provinsi Jabar untuk penyelenggaran PON XIX.
"Lalu yang kedua Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan karena sebagai penanggungjawab PON. Yang ketiga Sekretaris Daerah Jabar, Iwa Karniwa, karena berkaitan dengan penggunaan anggaran yang ada di bawahnya," kata Ucok.
Ditanya langkah yang dilakukan CBA untuk mengaduk ke KPK, Ucok mengaku masih mengumpulkan bahan terkait dengan potensi kerugian negara. Sebab, kata dia, perlu data valid untuk bisa melapor ke KPK.
"Kami LSM yang bergerak di bidang anggaran dan korupsi. Tugas kami ketika ada anggaran besar kita masuk mengawasinya. Itu tugas kita sesuai UU untuk antisipasi pencegahan korupsi," kata Ucok.
Ucok menampik jika temuan yang diutarakannya itu hanya sekedar mencari sensasi atau memanaskan suasanan.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui terkait dengan isu penyimpangan anggaran PON tersebut.
Ia menyebut, adanya penilaian dirinya mencari sensasi itu kabar yang menggelikan.
"Karena uang pajak mereka yang diapakai PON itu digunakan dugaan korupsi. Modusnya itu yang kami jelaskan kepada masyarakat. Kami tidak cari sensasi tapi menyelamatkan uang negara dari mafia PNS, tender lelang. Jadi kami menaikan opini ini agar masyarakat terbangun kesadarannya untuk sama-sama mencegah korupsi terjadi di Jabar," kata Ucok. (cis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.