Perampok yang Ditangkap Ini Sebelumnya Terlibat Kasus Narkoba
Tersangka sebelumnya memang sempat diamankan dalam penggerebekan kampung narkoba
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - M Riki Witanto alias Acong (22), pelaku perampokan yang ditangkap Unit Reskrim Polsekta Medan Barat ternyata sebelumnya baru saja ditangkap dalam kasus narkoba.
Tersangka ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan di kediamannya Jl Garuda, Gang Sarion No20, Perumnas Mandala, Kecamatan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Denai pada Jumat (30/9/2016) kemarin.
"Tersangka sebelumnya memang sempat diamankan dalam penggerebekan kampung narkoba. Namun, pada saat itu tidak cukup bukti," ungkap Kanit Reskrim Polsekta Medan Barat, Iptu Syahril Siregar, Rabu (5/10/2016).
Meski sempat kembali ke rumahnya, tersangka Riki akhirnya kembali ditangkap. Penangkapan ini berdasarkan pengembangan yang dilakukan petugas Unit Reskrim Polsekta Medan Barat.
"Sudah sejak Januari 2015 tersangka kami buron. Begitu kami mendapat informasi tersangka berada di rumahnya, ia langsung kami amankan," kata Syahril.
Tiap kali menjalankan aksinya, kata Syahril, tersangka kerap menggunakan senjata tajam. Bahkan, beberapa korbannya pernah dilukai.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dengan mengecek sejumlah laporan di polsek lainnya. Sejauh ini, teman-teman tersangka sudah kami amankan," katanya. (ray/tribun-medan.com)