Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

12 Tower di Gresik Milik PT TBS Tak Berizin

Banyaknya tower-tower bodong yang berdiri dan beroperasi di Kabupaten Gresik memantik reaksi banyak pihak.

Editor: Sugiyarto
zoom-in 12 Tower di Gresik Milik PT TBS Tak Berizin
trademarket.com
Ilustrasi tower 

Dijelaskan dia, 12 tower milik PT TBS tersebut semuanya belum membayar retribusi perizinan. Sehingga, pihaknya belum bisa menerbitkan Surat Kepetusan (SK) Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya.

Terkait hal ini, Farida mengaku sudah mengirim surat ke perusahaan tersebut agar segera menyelesaikan perizinannya. Jika tidak segera diselesaikan, pihaknya bakal meminta Satpol PP untuk melakukan pembongkaran.

“Kami sudah mengirim surat ke perusahaannya. Prosedurnya ada dua kali peringatan, kalau tidak segera diselesaikan bisa langsung ditindak oleh Satpol PP,” lanjutnya.

Beberapa waktu lalu, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menyebut bahwa di Gresik totalnya ada 267 tower yang berdiri.

Dari jumlah tersebut 133 tower diantaranya bodong alias tanpa dilengkapi izin.

Bupati sudah memerintahkan semua camat untuk mendata tower di wilayahnya masing-masing untuk segera dilaporkan.

Dari situ, data tentang lokasi tower, siapa pemiliknya, dan bagaimana pelanggarannya, bakal ditindak tegas.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Bupati Sambari juga telah memerintahkan Satpol PP untuk membongkar tujuh tower yang diketahui tak berizin.

Bupati merasa kecewa karena tujuh tower itu sudah disegel sekitar 1,5 bulan lalu tapi pemiliknya tak kunjung menyelesaikan perizinannya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas