12 Tower di Gresik Milik PT TBS Tak Berizin
Banyaknya tower-tower bodong yang berdiri dan beroperasi di Kabupaten Gresik memantik reaksi banyak pihak.
Editor: Sugiyarto
Dijelaskan dia, 12 tower milik PT TBS tersebut semuanya belum membayar retribusi perizinan. Sehingga, pihaknya belum bisa menerbitkan Surat Kepetusan (SK) Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya.
Terkait hal ini, Farida mengaku sudah mengirim surat ke perusahaan tersebut agar segera menyelesaikan perizinannya. Jika tidak segera diselesaikan, pihaknya bakal meminta Satpol PP untuk melakukan pembongkaran.
“Kami sudah mengirim surat ke perusahaannya. Prosedurnya ada dua kali peringatan, kalau tidak segera diselesaikan bisa langsung ditindak oleh Satpol PP,” lanjutnya.
Beberapa waktu lalu, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menyebut bahwa di Gresik totalnya ada 267 tower yang berdiri.
Dari jumlah tersebut 133 tower diantaranya bodong alias tanpa dilengkapi izin.
Bupati sudah memerintahkan semua camat untuk mendata tower di wilayahnya masing-masing untuk segera dilaporkan.
Dari situ, data tentang lokasi tower, siapa pemiliknya, dan bagaimana pelanggarannya, bakal ditindak tegas.
Tak hanya itu, Bupati Sambari juga telah memerintahkan Satpol PP untuk membongkar tujuh tower yang diketahui tak berizin.
Bupati merasa kecewa karena tujuh tower itu sudah disegel sekitar 1,5 bulan lalu tapi pemiliknya tak kunjung menyelesaikan perizinannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.