7,6 Ton Bawang Merah Ilegal Diangkut dari Medan Menuju Banda Aceh
Aparat Reskrim Polres Aceh Tamiang mengamankan 7,6 ton bawang merah ilegal yang dibawa menggunakan bus dari Kota Medan menuju Banda Aceh.
Penulis: Eddy Fitriady
Editor: Dewi Agustina
Serambi Indonesia/Muhammad Nasir
Aparat Reskrim Polres Aceh Tamiang mengamankan 7,6 ton bawang merah ilegal yang dibawa menggunakan bus dari Kota Medan menuju Banda Aceh, Selasa (4/10/2016) pukul 23.30 WIB.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Eddy Fitriady
TRIBUNNEWS.COM, KUALASIMPANG – Aparat Reskrim Polres Aceh Tamiang mengamankan 7,6 ton bawang merah ilegal yang dibawa menggunakan bus dari Kota Medan menuju Banda Aceh, Selasa (4/10/2016) pukul 23.30 WIB.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo SIK kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Rabu (5/10/2016) membenarkan pihaknya mengamankan 7,6 ton bawang merah dari beberapa bus dari arah Medan menuju Banda Aceh.
Bawang merah tersebut terdeteksi saat anggota polisi mencurigai ada goni bawang merah dalam bagasi bus.
Lalu semua bus yang menuju Banda Aceh distop di depan Polres.
Petugas akhirnya menemukan 7,6 ton bawang dari beberapa bus itu.
Berita Rekomendasi