Lima Ruko Tempat Prostitusi di Sei Jodoh, Hanya Satu yang Memiliki Legalitas Kepemilikan
Sekitar satu bulan lalu, Polresta Barelang dan Polsek Batuampar melakukan penyegelan lima ruko yang dijadikan tempat Prostitusi dikawasan Sei Jodoh,
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sekitar satu bulan lalu, Polresta Barelang dan Polsek Batuampar melakukan penyegelan lima ruko yang dijadikan tempat Prostitusi dikawasan Sei Jodoh, Batam.
Dari lima ruko, hanya satu pemilik Ruko yang mengakui kalau ruko mempunyai legalitas yang jelas.
Kapolsek Batuampar Kompol Arwin A Wientama saat dikonfirmasi membenarkan adanya satu orang yang melapor kepada pihak kelurahan.
"Sudah ada satu orang yang mengakui legalitas kepemilikan ruko tersebut. Dan mereka sudah memberitajukan kepada pihak kelurahan," sebut Arwin, Jumat (7/10/2016) siang.
Dari hasil keterangan si Pemilik Ruko, beberapa tahun lalu, ia hendak menempati ruko tersebut.
Namun ada interfensi dari para Pereman atau pengelola lokalisasi disana agar tidak ditempati.
"Laporanya seperti itu, mereka takut dengan pengelola lokalisasi disana. Makanya tidak ditempati sampai sekarang," sebut Arwin.
Terkait empat ruko lainya, sejauh ini belum ada kejelasan sama sekali. Dan bisa saja, seperti yang disampaikan pihak pemerintah beberapa waktu lalu kalu perukoan tersebut dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA)
"Bisa saja itu milik WNA, tetapikan kita belum tahu, karena belum ada yang melaporkan ke Intansi Pemerintah. Kecuali satu orang itu," sambungnya.
Kemudian ditanyakan terkait Polis Line yang sejauh ini masih dipasang disana.
Menurut Arwin, jika ingin melepasnya tentu ada prosedur yang harus dijalani.
Salah satunya menunjukan surat legalitas kepemilikan bangunan dan melapor ke intansi pemerintahan.
"Dari pemerintah nantinya menyerahkan kepada Polsek. Nanti baru pihak Polsek Kordinasi dengan Polres untuk meminta melepaskan Polis Line itu," sambung Arwin. (Koe)