Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Berencana Jerat Pasal TTPU Terkait Temuan Uang Rp 1.2 Miliar di Kampung Dalam

Satu nama berinisial WL juga masih diduga sebagai pemilik karena uang ditemukan dirumahnya saat penggeledahan tanggal 4 September 2016 lalu

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Berencana Jerat Pasal TTPU Terkait Temuan Uang Rp 1.2 Miliar di Kampung Dalam
TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Toni Hermawan 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru,  Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru berusaha memastikan pemilik uang Rp 1,2 miliar hasil pengungkapan di Perumahan Kampung Dalam.

Tim gabungan Sat Narkoba dan Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dimaksimalkan untuk melakukan penyelidikan termasuk jeratan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun yang menjadi pertanyaan, tidak ada tersangka dari temuan uang tersebut.

Satu nama berinisial WL juga masih diduga sebagai pemilik karena uang ditemukan dirumahnya saat penggeledahan tanggal 4 September 2016 lalu.

Uang ditemukan  disembunyikan di bawah kasur dan brankas di dalam rumah.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Toni Hermawan tegas mengatakan pihaknya tetap akan mengupayakan menjerat lewat pasal TPPU.

BERITA REKOMENDASI

"Untuk itu (TPPU) mesti diperkuat dengan alat bukti tambahan. Saya sudah minta Sat Narkoba menindaklanjutinya pada pasal TPPU," ujar Kapolresta.

Ketegasan Toni ini bisa jadi sinyal bagi  personelnya agar membuktikan siapa pemilik uang tersebut.

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Riau, Mukhlis R, SH MH mengatakan, polisi terlebih dahulu harus memastikan siapa pemilik uang.

Jika kemudian sudah dipastikan siapa pemilik, maka proses untuk pasal TPPU bisa dilakukan.

"Ada pasal 69 UU TPPU yang bisa dipakai. Dimana pasal tersebut mengatakan untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.” terang Mukhlis.


Namun itu baru bisa dilakukan jika polisi sudah memastikan siapa yang terduga pemilik uang.

"Jadi kejar dulu siapa yang patut terduga pemilik uang. Polisi pun tidak mesti buru-buru menetukan tersangka karena bisa juga orang menjebak. Penyelidikan harus mencari titik terang sehingga biasa dilanjutkan ke penyidikan," tutup Mukhlis.

Selain mendapati uang Rp 1.2 miliar lebih, penggeledahan polisi di Rumah lainnya juga mendapati 736  paket sabu-sabu.

Lelaki berinisial R ditetapkan sebagai tersangka pemilik barang haram itu.

Sat Narkoba Polresta Pekanbaru sudah memusnahkan barang bukti pada, Jum'at (7/10/2016) pagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas