Polisi Berencana Jerat Pasal TTPU Terkait Temuan Uang Rp 1.2 Miliar di Kampung Dalam
Satu nama berinisial WL juga masih diduga sebagai pemilik karena uang ditemukan dirumahnya saat penggeledahan tanggal 4 September 2016 lalu
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru berusaha memastikan pemilik uang Rp 1,2 miliar hasil pengungkapan di Perumahan Kampung Dalam.
Tim gabungan Sat Narkoba dan Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dimaksimalkan untuk melakukan penyelidikan termasuk jeratan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun yang menjadi pertanyaan, tidak ada tersangka dari temuan uang tersebut.
Satu nama berinisial WL juga masih diduga sebagai pemilik karena uang ditemukan dirumahnya saat penggeledahan tanggal 4 September 2016 lalu.
Uang ditemukan disembunyikan di bawah kasur dan brankas di dalam rumah.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Toni Hermawan tegas mengatakan pihaknya tetap akan mengupayakan menjerat lewat pasal TPPU.
"Untuk itu (TPPU) mesti diperkuat dengan alat bukti tambahan. Saya sudah minta Sat Narkoba menindaklanjutinya pada pasal TPPU," ujar Kapolresta.
Ketegasan Toni ini bisa jadi sinyal bagi personelnya agar membuktikan siapa pemilik uang tersebut.
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Riau, Mukhlis R, SH MH mengatakan, polisi terlebih dahulu harus memastikan siapa pemilik uang.
Jika kemudian sudah dipastikan siapa pemilik, maka proses untuk pasal TPPU bisa dilakukan.
"Ada pasal 69 UU TPPU yang bisa dipakai. Dimana pasal tersebut mengatakan untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.” terang Mukhlis.
Namun itu baru bisa dilakukan jika polisi sudah memastikan siapa yang terduga pemilik uang.
"Jadi kejar dulu siapa yang patut terduga pemilik uang. Polisi pun tidak mesti buru-buru menetukan tersangka karena bisa juga orang menjebak. Penyelidikan harus mencari titik terang sehingga biasa dilanjutkan ke penyidikan," tutup Mukhlis.
Selain mendapati uang Rp 1.2 miliar lebih, penggeledahan polisi di Rumah lainnya juga mendapati 736 paket sabu-sabu.
Lelaki berinisial R ditetapkan sebagai tersangka pemilik barang haram itu.
Sat Narkoba Polresta Pekanbaru sudah memusnahkan barang bukti pada, Jum'at (7/10/2016) pagi.