Hermanto Dipolisikan karena Gadaikan Mobil yang Disewanya dari Susiyanto
Mobil itu digadaikan kepada Hendra yang berada di Tanjunguban. Atas dasar itulah, akhirnya korban membuat laporan ke Mapolsek Batam Kota.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Hermanto (28) terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (polsek) Batam Kota karena menggelapkan mobil Suzuki X Over milik Susiyanto (46).
Akibat kejadian tersebut, Susiyanto mengalami kerugian sekitar Rp 130 juta.
Kapolsek Batam Kota Kompol Arwin saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus penggelapan mobil Suzuki X Over tersebut.
Menurut Arwin, pelaku awalnya menyewa mobil kepada Anto dan tidak dibayarkan.
"Memang benar adanya laporan itu masuk. Saat ini, pelaku sudah kita amankan atas tuduhan menggelapkan mobil milik Anto. Pelaku atas nama Herman yang kita amankan di rumahnya kawasan Perum Garden Point 2 Blok A No. 09 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam," kata Arwin.
Sebelum membuat laporan, Anto sebelumnya sudah mencoba meminta baik-baik kepada Herman.
Namun saat diminta di rumah Herman, dia malah mengatakan tidak ada dan tidak mau membayarkan sewa mobil tersebut.
Terakhir diketahui mobil itu digadaikan kepada Hendra yang berada di Tanjunguban. Atas dasar itulah, akhirnya korban membuat laporan ke Mapolsek Batam Kota.
"Korban mencoba minta uang sewa selama satu bulan. Dia malah marah-marah. Makanya dia buat laporan," kata Arwin.
Uang sewa mobil selama satu bulan Rp 5 juta. Tidak adanya itikad baik dari pihak pelaku, membuat korban akhirnya memilih penyelesaian masalah ini ke jalur hukum.
Saat ini, mobil Suzuki X Over sudah berada di Polsek Batam Kota sebagai barang bukti. (koe)