Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini yang Harus Dilakukan Jika Ingin Uangnya Digandakan Ki Purbo

Ritual semedi pertama dilakukan di tempat praktek Ki Purbo di Jalan Manunggal

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ini yang Harus Dilakukan Jika Ingin Uangnya Digandakan Ki Purbo
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Tersangka APK alias Ki Purbo Lalang Jati yang mengaku mampu mampu menggandakan uang diringkus Polresta Pekanbaru. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru,  Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Kepada yang berminat menggandakan uang,  APK alias Ki Purbo Lalang Jati mewajibkan untuk melakukan ritual semedi dan bayar uang mahar awal sebesar Rp 3,5 juta.

Untuk ritual semedi pertama dilakukan di tempat praktek Ki Purbo di Jalan Manunggal, Kecamatan Tampan yang dimulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Salah satu korban yang mengikuti perintah tersebut adalah Kushendarto.

Dengan mimpi uang miliknya biasa bertambah berkali lipat, ia mengikuti saja perintah tersangka.

Korban sebelumnya harus membayar mahar Rp 3,5 juta.

Selanjutnya dimintai uang membeli minyak apel jin serta uang untuk mahar lainnya dan korban tetap menurut.

Berita Rekomendasi

Untuk meyakinkan korbannya, tersangka mulai menjalankan penipuannya, ia memodifikasi kotak kardus sebagia tempat uang.

Kotak dibentuk sedemikian rupa hingga hanya tampak di bagian atas uang ratusan ribu disusun rapi.

Meski itu hanya dipermukaan karton saja atau tidak dampak ke dalam.

Kotak yang seolah-olah penuh dengan uang itulah diperlihatkan pada korban usai bersemedi.

Melihat uang tersusun rapi diadalam kotak kardus terang saja korban semakin bersemangat

"Inilah uangmu, tapi tidak bisa langsung digunakan, dan jangan disentuh dulu," pesan tersangka pada korban.

Korban kemudian melanjutkan ritual semedi kedua di rumahnya didampingi tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas