Cabuli Siswi, Guru Honorer akan Dipecat
Perilaku Ss siswi yang menjadi korban JJ pun berperilaku baik dalam lingkungan sekolah.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - JJ (28) guru honorer yang diamankan dalam kasus pencabulan kini terancam di pecat dari sekolah tempatnya mengajar.
JJ merupakan mantan atlet PON 2012 cabang olahraga senam yang menjadi pelatih dan prestasinya dikenal cukup baik.
Dia pernah beberapa kali meraih medali-medali dibeberapa ajang nasional.
Hal tersebut dikatakan RL bagian kesiswaan sekolah saat dikonfirmasi.
Dia pun mengakui, bahwa JJ merupakan guru yang memiliki prestasi di bidang olahraga cabang senam.
"Dalam proses belajar mengajar di sekolah pun yang bersangkutan (oknum guru honorer) itu baik dan cukup berprestasi. Dia juga baru pulang dari PON di cabang olahraga senam," ujar guru yang tak ingin disebutkan namanya ini.
Selain itu, kata RL, perilaku Ss siswi yang menjadi korban JJ pun berperilaku baik dalam lingkungan sekolah.
"Tidak tahu kalau kelakuannya diluar sekolah melakukan hal lain," katanya.
Dengan adanya kasus ini, RL bilang, sekolah akan mengambil tindakan tegas terhadap JJ oknum guru honorer dan Ss. "Baik kebijakan atau pertimbangan sekolah akan mengeluarkan mereka," katanya.
Sementara itu, pihak kepolisian sektor (Polsek) Telanaipura terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku JJ.
Kapolsek Telanaipura melalui Kasat Reskrim, Ipda Imam Budiyanto mengatakan, pihaknya juga telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Ev yang merupakan teman Ss yang menjadi perantara atau menawarkan Ss kepada JJ.
"Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, JJ (28) warga Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu nekat mencabuli siswinya sendiri Ss (16) warga Kecamatan Telanaipura.
Pengakuannya, pelaku melakukan tindak tak terpuji tersebut sudah empat kali. Selain itu didasari mau sama mau dan bayaran uang sebesar Rp 400 ribu kepada Ss.
Kini pelaku diamankan di Mapolsek Telanaipura untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun pernjara.