Soemantri Maki Mertua di Telepon Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Mertua korban tidak terima dengan aksinya itu yang diketahui berkali-kali melakukan tindakan tidak terpuji lewat HP
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
TRIBUNNEWS.COM, ENDE - Warga Kota Ende, Soemantri diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun karena melanggar paal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 3 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Tehknologi pasal 64 ayat 1 KUHP.
Untuk diketahui gara-gara memaki mertua lewat handphone (HP), Somantri warga Kota Ende dipolisikan oleh mertuanya.
Mertua korban tidak terima dengan aksinya itu yang diketahui berkali-kali melakukan tindakan tidak terpuji lewat HP.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Abdulrahman Aba Mean mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (11/11/2016) di Ende.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.