Pegawai Laundry Disetrika Majikan, Begini Langkah Kades Prawoto
Tak hanya prihatin terhadap Mufiatun yang disetrika majikannya, Agus Susanto. Pemerintah Desa Prawoto siap menanggung biaya Mufiatun.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro Roziki
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akan membantu biaya perawatan Mufiatun (25)
Mufiatun korban penganiayaan majikannya, Agus Susanto, karena urusan sepele. Sang majikan menggilas perut pembantu rumah tangga ini menggunakan setrika.
Baca: Majikan yang Setrika Perut Pembantunya Ditahan Polisi
"Selama tiga tahun belakangan, kami tak mengetahui atau mendapat laporan keberadaan korban," kata Kepala Desa Prawoto, A Hyro Fachrus, kepada Tribun Jateng, Selasa (11/10/2016).
Kapolres Kudus AKPB Andy Rifai memastikan penyidik Satreskrim Polres Kudus menahan Agus Susanto alias Ags, majikan yang diduga menyetrika pembantunya. DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
Dia berjanji akan turut membantu menanggung biaya perawatan Mufiatun yang tercatat sebagai warganya, selama mendapat penanganan medis di RSUD dr. Loekmonohadi, Kudus.
Baca: Keluarga Minta Majikan yang Siksa dan Setrika Perut Mufiatun Dihukum Berat
"Selain membantu biaya perawatan medis, kami juga mengupayakan bantuan hukum, semisal menyewa pengacara kalau memang itu nanti diperlukan," tandas Hyro.
Selama ini sosok Mufiatun dikenal pendiam. Korban jarang bersosialisasi dan bergaul dengan teman sebaya, sewaktu masih tinggal di Prawoto.
Baca: Majikan Berinisial Ags Setrika Perut Pembantunya, Gara-garanya Sepele
"Kata tetangga, saat bapaknya meninggal beberapa waktu lalu, ia tidak tampak pulang. Orangnya cenderung tertutup dan kurang bersosialisasi. Itu tak menghalangi kami memberikan bantuan," kata dia.
Agus menganiaya sang majikan di sebuah rumah kontrakan di RT 02 / RW 01 Desa Jepang Pakis, Kecamatan Jati, lantaran lalai saat bekerja.
Perut pembantu yang disetrika majikannya mendapat bantuan biaya perawatan dari Pemerintah Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, tempat Mufiatun tinggal. Mufiatun masih dirawat di RSUD dr Loekmonohadi Kabupaten Kudus. TRIBUN JATENG/YAYAN ISRO ROZIKI
Selama ini Mufiatun bertugas menyetrika pakaian pelanggan laundry milik sang majikan.
"Saat itu saya menyetrika pakaian. Karena kecapekan saya mengantuk, sehingga pakaian yang disetrika terbakar," ucap Mufiatun ditemui di UGD RSUD dr. Loekmonohadi, Kudus, Minggu (9/10/2016).
Mengetahui pakain yang disetrika rusak, Agus marah besar. "Majikan marah, perut saya kemudian disetrika," sambung dia.
Peristiwa ini terjadi awal Juni silam, jelang memasuki bulan Ramadan. Sampai saat ini Mufiatun masih merasakan nyeri dan gatal di perut akibat bekas luka bakar yang telah mengering.
"Saya sudah tidak tahan, semalam saya kabur. Sama tetangga diantar ke polisi, dan kemudian dibawa ke sini," ucap perempuan asal Desa Prawoto ini.
Penyidik Satreskrim Polres Kudus telah menetapkan Agus sebagai tersangka. Ia ditahan di ruang tahanan Polres Kudus dan dijerat pasal 44 ayat 1 atau ayat 2, UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.