Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Roenald Parengkuan Dieksekusi Kejari Tondano

Terpidana ditangkap di rumahnya kelurahan Wawalintoan, bekerjasama dengan Polres Minahasa, kemudian dibawa ke Lapas Tondano untuk menjalankan hukuman

Penulis: Fine Wolajan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Roenald Parengkuan Dieksekusi Kejari Tondano
shutterstock
ilustrasi penjara 

Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan

TRIBUNNEWS.COM,TONDANO - Roenald Parengkuan dieksekusi tim Kejaksaan Negeri Tondano untuk menjalani putusan Mahkamah Agung.

Ia merupakan terpidana kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial berupa penyaluran dana pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis kepada lembaga mandiri yang mengakar di masyarakat (LM3).

Dana bantuan berasal dari pelaksanaan kegiatan dan dana bantuan sosial penguatan modal usaha agribisnis tahun 2008-2009, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 136,2 juta.

Kasus tersebut pertama kali disidang di Pengadilan Tondano bulan Mei 2010, sebab saat itu kan beluma ada pengadilan Tipikor.

Dalam proyek yang berujung kasus tersebut, Reonald merupakan sekretaris.

"Saat sidang tidak dilakukan penahanan kepada tersangka, kemudian keluar putusan PN Tondano terhadap terpidana pada Januari 2011, putusannya selama 2 tahun bersama denda," jelas Kajari Tondano Saptana Budisetya melalui Kasi Intel Ryan Untu, Rabu (12/10/2016).

Berita Rekomendasi

Namun putusan sidang tidak diterima oleh jaksa penuntut umum, sehingga mereka melakukan banding ke pengadilan tinggu.

Banding tersebut diterima oleh PT dan saat sidang membuahkan putusan empat Tahun.

Berdasarkan putusan tersebut, terpidana melalui pengacaranya kemudinan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun putusannya adalah kasasi tersebut ditolak.

"Putusan tersebut keluar pada 12 Agusutus 2016 dari MA, yang diberikan ke PN Tondano yang kemudian kejaksaan Minahasa menerima pemberitahuan pada 5 Okteber 2016 untuk melakukan eksekusi," jelas dia.

Beberapa hari melakukan pengintaian, akhirnya pada (11/10) malam eksekusi dilakukan, terpidana ditangkap di rumahnya kelurahan Wawalintoan, bekerjasama dengan Polres Minahasa, kemudian dibawa ke Lapas Tondano untuk menjalankan hukuman.

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas