17 Merek Permen Ilegal Disita dari Sejumlah Toko Grosir di Bandung
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) Bandung mengamankan ribuan bungkus permen tak memiliki izin edar di beberapa toko grosir.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) Bandung mengamankan ribuan bungkus permen tak memiliki izin edar di beberapa toko grosir.
“Sebelum adanya isu Permen Jari, kami sudah melakukan penyitaan terhadap 17 merek permen ilegal selama sepekan terakhir,” kata Kepala BBPOM Bandung, Abdul Rahim, kepada Tribun Jabar, Kamis (13/10/2016).
Penyitaan itu merupakan kegiatan BBPOM Bandung dalam mengawasi peredaran makanan. Pihaknya melakukan operasi ke sejumlah toko grosir yang menjual makanan dan minuman secara acak.
“Semuanya ditemukan di Kota Bandung, memang ini kegiatan rutin kami,” kata Abdul seraya menyebut harga permen itu dijual bervariasi. “Rata-rata harganya Rp 1000 per bijinya kalau mengecer.”
Dikatakan Abdul, dari ke-17 merek permen itu diketahui mencantumkan izin edar dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun ternyata palsu setelah dicek nomor registrasinya.
“Kami tidak akan meneliti karena tidak ada izin edar, jadi tidak perlu meneliti karena tanpa izin edar tidak boleh dikonsumsi,” sambung Abdul
Rencananya, kata Abdul, permen ilegal itu akan dimusnahkan. Selain itu pihaknya juga akan menelusuri produsen permen tersebut terutama yang berani mencantumkan izin edar dari BPOM palsu itu.
“Yang kami temukan ini kan baru dari penjual. Kami cari dari mana belinya sampai tahu tempat produksinya,” kata Abdul.