Petugas Gadungan Jasa Pembiayaan Tertangkap Jual Mobil Curian
Dua anggota sindikat penipuan roda empat yang berpura-pura sebagai petugas gadungan jasa pembiayaan tertangkap oleh polisi.
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Manado, Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dua anggota sindikat penipuan roda empat yang berpura-pura sebagai petugas gadungan jasa pembiayaan tertangkap oleh polisi.
Tim Resmob Manguni Polda Sulawesi Utara menangkap keduanya setelah menindaklanjuti laporan polisi dan permintaan Unit Ranmor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sulut.
"Dari hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya. Mobil tersebut ternyata telah dijual di Minahasa," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Sulut Kombes Pitra Ratulangi, Minggu (16/10/2016).
Tim Manguni 3 Polda Sulut pimpinan Inspektur Andrianus Untu menangkap Reymon (28), warga Teling Bawah, Lingkungan II, Wanea; dan FADLY (27), warga Teling Atas, Wanea.
Keduanya ditangkap di Kelurahan Teling, Kecamatan Wanea, Kota Manado, tanpa melancarkan perlawanan terhadap petugas.
Pitra menambahkan, mobil yang telah dijual di Minahasa, kemudian dioper kembali oleh tersangka hingga ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Pencurian mobil berlangsung sekitar Juli 2014 dengan terlapor atas nama Reymon. Ia meminjam uang Rp 40 juta dengan jaminan satu mobil Avanza abu-abu metalik nomor polisi DB 1829 AJ.
Tanpa diketahui pelapor, pada 10 April 2015, datang empat pria ke rumah pelapor mengaku dari pihak Adira Finance. Dua di antara mereka adalah Fadly dan Freke.
Mereka mengambil paksa mobil tersebut. Karena ketakutan dan terancam, pelapor menyerahkan kunci mobil tersebut kepada juru tagih abal-abal yang mencatut nama Adira Finance.
Setelah itu, korban mendatangi Adira Finance untuk menanyakan penarikan mobil tersebut dan menanyakan identitas empat orang yang menarik paksa mobilnya.
Pihak Adira Finance belum menerima laporan tentang penarikan mobil tersebut. Mereka juga tak tahu identitas empat orang yang dimaksud. Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Kasus ini ditangani Unit Ranmor Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut. Dua tersangka lainnya yang belum tertangkap menjadi target Manguni123," imbuh dia.