Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dua Anggota Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Bentrokan Antar OKP

Bentrokan dua kubu organisasi kemasyarakatan pemuda di Jl Bulan, Medan Kota saat ini tengah ditangani Unit Reserse Kriminal Polsekta Medan Kota.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Anggota Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Bentrokan Antar OKP
Tribun Medan/Array A Argus
Kasat Sabhara Polrestabes Medan, Kompol Siswandi (baju dinas kepolisian) bersama Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu (kemeja putih) saat mengamankan anggota OKP yang terlibat bentrokan, Senin (17/10/2016). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bentrokan dua kubu organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) di Jl Bulan, Medan Kota saat ini tengah ditangani Unit Reserse Kriminal Polsekta Medan Kota.

Dalam kasus ini, dua anggota OKP ditetapkan sebagai tersangka.

"Adapun kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari kubu Pemuda Pancasila (PP). Mereka kami tetapkan sebagai tersangka karena memiliki senjata tajam (samurai)," ungkap Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu, Senin (17/10/2016).

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951. Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Dari keterangan para saksi, persoalan bentrokan ini bermula saat saksi Tomson Samosir yang menjaga parkir didatangi massa PP. Saksi diancam dan diminta tidak mengutip uang parkir lagi," ungkap Martualesi.

Karena merasa terancam, saksi kemudian melapor kepada anggota Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI). Dari situlah kemudian bentrokan muncul.

Berita Rekomendasi

"Saksi awalnya membuat laporan ke Polrestabes Medan. Namun, kasus ini sudah kami tangani," ungkap Martualesi. (ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas