Kasus Penggelapan Uang Koperasi Rp 8 M Dengan Modus Mobil Terbakar Terungkap
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Suhadi Suwondo mengatakan,pembakaran mobil adalah modus pelaku yang ingin menguasai uang milik petani di koperasi
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kasus dibalik terbakarnya uang milik KUD Tut Wuri Handayani sebanyak Rp 8,4 miliar di dalam mobil Toyota Fortuner KB 761 D, di Desa Semuntai Kecamatan Mukok pada Senin (17/10/2016) siang, mulai terungkap.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Suhadi Suwondo mengatakan, pembakaran mobil adalah modus pelaku yang ingin menguasai uang milik petani di koperasi tersebut.
"Peristiwa kebakaran mobil Fortuner KB 761 D yang dikemudikan oleh tersangka Sil, ternyata hanya rekayasa pelaku, untuk menguasai uang Rp 8,4 miliar milik Koperasi Unit Desa Tut Wuri Handayani di SP 2 Mukok," ungkapnya, Selasa (18/10).
Lanjut Suhadi, menurut Kapolres Sanggau AKBP Dhoni Charles Go, pada Senin (17/10) menjelang siang, menerima laporan dari masyarakat tentang terjadinya kebakaran Mobil Fortuner KB 761 D, di Desa Semuntai Kecamatan Mukok.
"Mendengar informasi tersebut Kapolres menurunkan Tim Reserse untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)," jelasnya.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, polisi banyak menemukan kejanggalan kejanggalan, diantaranya mobil dalam kondisi baik dan tidak ditemukan terjadinya arus pendek yang dapat menyebabkan kebakaran.
"Abu bekas kebakaran tidak sesuai dengan jumlah uang yang terbakar dan sebagainya,
berdasarkan hal itulah petugas semakin curiga, bahwa kebakaran ini direkayasa," terangnya.
Akhirnya polisi membawa pengemudi, Silvianus Pitus dan satu orang penumpang mobil, Jame Kisnodi yang juga selaku Sekretaris II koperasi tersebut ke Mapolres Sanggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Menurut Kapolres Sanggau, peristiwa ini bermula dari tersangka Sil, pada Senin (17/10) sekitar pukul 10.45 WIB, mencairkan uang petani TBS KUD Tut Wuri Handayani SP 2 Mukok di Bank BRI Cabang Sanggau sebesar Rp. 8.402.798.000. Uang itu milik 2.000 petani Plasma," urai Suhadi.
Setelah mendapatkan uang, tersangka Sil dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner KB 761 D, bertolak dari BRI Sanggau untuk kemudian menuju KUD Tutu Wuri Handayani.
"Namun dalam perjalanan menuju KUD, tersangka menjemput Jame Kisnodi, Sekretaris II koperasi yang sehari-hari bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Camat Meliau," katanya.
Dalam perjalanan, di Desa Semuntai, Kecamatan Mukok.
Tersangka Sil menghentikan kendaraannya, kemudian keduanya turun dari mobil, untuk buang air kecil.