Polda Jabar Tangkap Enam Orang Penjual Kukang Jawa
Sebanyak enam pemuda ditetapkan sebagai tersangka perdagangan kukang jawa, yang termasuk dalam satwa dilindungi negara.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sebanyak enam pemuda ditetapkan sebagai tersangka perdagangan kukang jawa, yang termasuk dalam satwa dilindungi negara.
Informasi yang dihimpun Tribun Jabar, kelima tersangka di antaranya AS, HA, BF, J, K, dan A. Mereka adalah sindikat pedagang kukang kawa ke sejumlah wilayah di Jawa dan Sumatera.
"Perdagangan ini terbongkar berkat laporan pegiat lingkungan melalui akun Facebook," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, Selasa (18/10/2016).
Kukang jawa yang diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli satwa dilindungi ini. DOKUMENTASI TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR
Keenam tersangka ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Masing-masing tersangka, memiliki peran dan tugas berbeda dalam perdagangan satwa dilindungi itu.
"Ada yang pemburu dan ada juga yang pengepul," Yusri menambahkan.
Kasus itu terungkap berawal ketika petugas menangkap AS di Kosambi, Kota Bandung. Pelaku sedang bertransaksi dengan calon pembeli. Setelah dikembangkan, AS membeli kukang jawa dari pengepul berinisial HA dan BF.
"HA dan BF kami tangkap di Kabupaten Bandung Barat," kata Yusri.
Petugas akhirnya menangkap tiga tersangka lainnya, yakni J, K, dan A. Ketiga tersangka ini berperan sebagai pemburu kukang di Garut, Sumedang, Cianjur, Sukabumi dan Tasik.
Petugas menyita 34 ekor kukang jawa dan seekor kura-kura. Berdasar pengakuannya, para pengepul menjual kukang dengan harga Rp 50 ribu per ekornya.
"Kukang itu dijual lagi ke pembeli Rp 200 sampai Rp 500 ribu per ekor," kata Yusri.
Keenam pelaku dikenakan pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.