Dari Tangan Tiga Tersangka Polisi Amankan 1,5 Kilogram Ganja Kering
Saat penggrebekan didua lokasi sempat diamankan sebanyak sembilan orang namun hanya tiga orang yang dipastikan sebagai pengedar
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -Tiga pengedar ganja berhasil dibekuk tim Sat Narkoba Polres Pangkalpinang Selasa (18/10/2016) malam.
Mereka adalah Yd (38), Sf (24) warga asal Aceh dan Dr (24) warga Pangkalpinang.
Dari ketiga tersangka diamankan total sekitar 1,5 kg ganja kering siap edar.
Saat penggrebekan didua lokasi sempat diamankan sebanyak sembilan orang namun hanya tiga orang yang dipastikan sebagai pengedar.
Ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup.
"Setelah kita dalami dari 9 orang yang diamankan 3 orang kita tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Heru BP Kapolres Pangkalpinang dalam gelar tersangka dan barang bukti Rabu (19/10/2016) malam.
Dalam gelar tersangka dan barang bukti juga dihadiri Kabag Ops Kompol Raspandi dan Kasat Narkoba AKP Sutarman.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran ganja di Kota Pangkalpinang.
Tim Sat Narkoba diturunkan melakukan penyelidikan dan mengarahak kekawasan Gabek dan mengarah kepada Yd.
Tak ingin membuang waktu dan memastikan Yd masih menyimpan ganja dilakukan penggrebekan.
Saat digrebek Yd tak mampu berbuat banyak dari tanganya diamankan 2 paket besar ganja dan 1 paket sedang ganja.
Selain itu juga diamankan kertas untuk melinting ganja.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi ada pengedar lain di Jalan Raya Muntok Kawasan Kace Timur Mendobarat.