Kanit Reskrim Terima Uang Peras Rp 1 Miliar Lebih, Diduga Mengalir ke Perwira Lain
Tak menutup kemungkinan uang Rp 1 miliar yang didapat Kanit Reskrim Polsek Bandung Kidung hasil memeras tersangka mengalir ke perwira lain.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kapolda Jawa Barat, Irjen Bambang Waskito, membenarkan operasi tangkap tangan terhadap Kanit Reskrim Polsek Bandung Kidul AKP AM.
"Sesuai perintah atasan, kami sedang sedang bersih-bersih, kalau sudah diperintah A, tidak perlu ditanya dan kami sedang melakukan gerakan," ujar Bambang di Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (20/10/2016).
Diakui Bambang, penangkapan terhadap AKP D atau AM merupakan salah satu upaya bersih-bersih tersebut. Perbuatan AM sangat memalukan institusi Polri sebagai aparat penegak hukum.
Menurut dia, tak pantas seorang kanit reskrim meminta imbalan atau uang dari masyarakat.
"Kami langsung tangkap dan kami periksa sekarang. Ini luar biasa dan ini tidak boleh lagi terjadi, mau Rp 10 ribu atau Rp 15 ribu, akan kami sikat," kata Bambang.
Unit Reskrim Polsek Bandung Kidul memang tengah menangani kasus penganiayaan dengan menetapkan seorang tersangka.
Kanit Reskrim AKP AM diduga meminta sejumlah uang dan mobil kepada tersangka untuk keperluan penangguhan penahanan.
"Total uang yang diminta Rp 1.050.000.000. Untuk mobil masih ditelusuri apakah sisa uang yang kami temukan di ruang kerjanya itu sisa dipakai beli mobil atau akan ditambah mobil itu masih kami dalami
dan cek sampai tuntas," kata Bambang.
Terkait dengan adanya aliran dana ke sejumlah perwira lainnya di Polsek Bandung Kidul, Bambang mengatakan, hal tersebut juga masih diselidiki. Bukan tak mungkin uang sebesar Rp 1 miliar itu mengalir ke sejumlah pihak di Polsek Bandung Kidul.
"Barang bukti (uang) yang kita sita itu selisih dari total uang yang dikasih, makanya kita kejar, apakah dibagi ke kapolsek, wakapolsek, atau lainnya," kata Bambang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.