Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengedar Sabu Selipkan Pistol Rakitan Berisi Tiga Peluru Aktif

Pengedar sabu tertangkap mengantongi dua paket sabu dan senjata api rakitan plus tiga peluru aktif.

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pengedar Sabu Selipkan Pistol Rakitan Berisi Tiga Peluru Aktif
Bangka Pos/Deddy Marjaya
Polisi menggelandang Sf (40), pengedar sabu yang memiliki senjata api rakitan. Ia diamankan Satnarkoba Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (20/10/2016). BANGKA POS/DEDDY MARJAYA 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Tim Sat Narkoba Polres Pangkalpinang membekuk Sf (40), pengedar narkotika asal Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (20/10/2016).

Selain barang bukti narkoba dua paket sabu, petugas mendapatkan senjata api rakitan terselip di pinggang tersangka dengan tiga peluru aktif.

"Sangat besar kemungkinan senja api ini digunakan untuk kejahatan lain. Makanya kita akan mendalami," kata Wakil Kapolres Pangkalpinang Kompol Andreas dalam gelar perkara di Polres Pangkalpinang.

Pengungkapan kasus ini bermula petugas mendapat informasi masyarakat tentang pengedar narkoba di Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang. Orang yang dimaksud adalah Sf.

Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru BP memimpin anggota Sat Narkoba bersama AKP Sutarman. Di salah satu rumah kosong di Kampung Meleset Pangkalbalam, Sf sedang menunggu pembeli. Ia dibekuk tanpa perlawanan setelah polisi mengepungnya.

Sf membantah narkoba dan pistol yang ia pegang miliknya. Ia hanya diminta menjual narkoba sekaligus senpi tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Dua paket bungkus sabu ditanganya hendak ia jual Rp 3 juta kepada pembeli. Sedangkan senpi rakitan ia jual seharga Rp 1 juta.

"Aku cuma pemakai saja Pak, semua punya Ms bukan punya saya. Termasuk pistol itu diminta jual Rp 1 juta," Sf menambahkan.

Anggota Sat Narkoba Pangkalpinang lebih dulu membekuk LN (41), warga Semabung Pangkalpinang. Ia ditangkap saat akan menunggu pembeli sabu yang ia edarkan di Pasir Putih Pangkalpinang.

Dari tangan LN didapati 1 paket sedang sabu yang hendak dijual. "Aku cuma mengambil upah pakai saja Pak, bukan barang saya," LN berkelit.

Kasat Narkoba AKP Sutarman mengatakan kedua pengedar dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.


"Keduanya dipastikan pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu. Saat ini masih kita kembangkan," ungkap Sutarman.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas