Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perlawanan Orang Tak Punya, Syuhud Lempar Polsek dengan Kotoran Sapi

Pelemparan kotoran sapi ke markas Polsek Panceng, Gresik bukan hanya dilakukan tersangka Syuhud (48), warga Desa Sumurber

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Perlawanan Orang Tak Punya, Syuhud Lempar Polsek dengan Kotoran Sapi
Surya/Sugiyono
Terpidana Syuhud dibawa tim eksekusi Kejari Gresik dari Mapolres Gresik ke Rumah Tahanan, Selasa (18/10/2016). Syuhud merasa tidak diperlakukan secara adil sehingga melemparkan kotoran sapi ke markas polisi. Syuhud juga jadi terpidana perkara penganiayaan tahun 2013. 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Pelemparan kotoran sapi ke markas Polsek Panceng, Gresik bukan hanya dilakukan tersangka Syuhud (48), warga Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Gresik.

"Ada yang terlibat pelemparan kotoran sapi di Mapolsek Panceng, yaitu Nasiroh, adik dari Syuhud. Nanti diperiksakan kejiwaannya. Jika dokter menyatakan ada kelainan jiwa maka kesaksian dan perbuatan adik Syuhud bisa nol, tidak sah bagi hukum," kata Wakapolres Gresik Kompol Nur Hidayat, Rabu (19/10/2016).

Seperti diberitakan, pelemparan kotoran sapi itu mengakibatkan perlengkapan kerja berupa komputer dan printer rusak. Ada juga jendela kaca yang pecah.

Syuhud melemparkan kotoran sapi sebagai bentuk perlawanan. Ia merasa, laporan dugaan penganiayaan terhadap anaknya atas tuduhan pencurian uang Rp 10 juta oleh warga setempat, tidak segera ditindak lanjuti.

Anak Syuhud masih ditahan di Mapolres Gresik karena dugaan mencuri ponsel dan uang Rp 10 juta.

"Kasus pencurian ponsel itu terbukti. Sebab ada barang bukti dan saksinya sehingga anak Syuhud ditahan. Sedangkan kasus pelaporan dugaan penganiayaan terhadap anak Syuhud tetap diproses dan tidak ada perbedaan," katanya.

Sebelumnya, Syuhud sempat kecewa dengan sikap aparat Polsek Panceng yang seakan-akan tidak memproses laporan dugaan penganiayaan terhadap putranya.

Berita Rekomendasi

"Masak laporan saya sudah lima kali tidak ada tindak lanjut," kata Syuhud sebelum ditahan oleh Kejari Gresik berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penganiayaan pada 2013. (Sugiyono)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas