Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komplotan Rampok Kuras Udang, Petambak Rembang Merugi Rp 50 Juta

Anggota Polres Rembang menangkap empat perampok tambak udang di Desa Dasun, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
zoom-in Komplotan Rampok Kuras Udang, Petambak Rembang Merugi Rp 50 Juta
Tribun Jateng/Muh Radlis
Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono mengekspose kasus pencurian udang milik petambak di Rembang yang melibatkan empat orang. Gelar perkara berlangsung di Polda Jateng, Semarang, Jumat (21/10/2016). TRIBUN JATENG/MUH RADLIS 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Anggota Polres Rembang menangkap empat perampok tambak udang di Desa Dasun, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang.

Keempat pelaku yakni Sugiyono (42), Kusmari (37), Deny Ardian (33), ketiganya warga Rembang; dan Agus Setiawan (29), warga Lampung Tengah.

Mereka menggasak udang di tambak milik Andika Bakhtiar dan menyekap penjaga tambak pada 29 September 2016 lalu.

Selain menggasak udang, pelaku mengambil satu unit alcom, mesin disel pompa air dan empat unit dinamo penggerak. Korban merugi Rp 50 juta.

"Anggota langsung bergerak menangkap pelaku masing-masing di rumahnya setelah korban melaporkan perampokan itu," kata Kapolda Jateng, Irjen Condro Kirono, Jumat (21/10/2016).

Kapolres Rembang, AKBP Sugiarto, mengatakan pelaku menjual udang curian, sedangkan alcom dan dinamo diesel belum sempat terjual.

Rekomendasi Untuk Anda

"Mereka menyekap dan menganiaya penjaga tambak. Ada yang menjaga, ada yang menggasak udang isi tambak. Kami menjerat pasal 365 KUHP, ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Sugiarto.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas