KPK Kembali Periksa Penyuap Ketua Komisi D DPRD Kebumen
KPK sudah memerintahkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Hartoyo meninggalkan Indonesia
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali periksa Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (Osma) Grup Hartoyo terkait dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016.
Hartoyo akan dimintai keterangannya untuk tersangka Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Kebumen Sigit Widodo.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SGW (Sigit Widodo)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Hartoyo diduga sebagai penyandang suap Rp 70 juta kepada Yudi Tri Hartanto dan Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen Sigit Widodo.
KPK sudah memerintahkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Hartoyo meninggalkan Indonesia selama enam bulan.
Hartoyo sebelumnya telah diperiksa pada 19 Oktober 2016. Walau diduga sebagai penyandang dana, KPK belum menetapan Hartoyo sebagai tersangka.
Menurut Yuyuk, pihaknya belum menetapkan Hartoyo sebagia tersangka karena merupakan strategi penyidikan.
"Strategi penyidik karena masih dibutuhkan keterangannya sebagai saksi untuk tersangka lain. Penyidik merasa belum melakukan penahanan," kata Yuyuk sebelumnya.
Perusahaan Otoda diduga adalah perusahaan fiktif. Perusahaan tersebut diduga hanya digunakan namanya dan ketika proyek diperoleh, pekerjaan tersebut disubkan atau diserahkan ke perusahaan lainnya.
Sekadar informasi, KPK menangkap enam orang saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016.
Keenam orang tersebut adalah Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudi Tri Hartanto Sigit Widodo, Kepala Bidan Pemasaran Dinas Pariwisatan dan Kebudayaan Pemkab Kebumen Sigit Widodo.