Heri Dirikan Koperasi untuk Menipu Nasabah, Ini Modusnya
Ingin cara cerdik untuk mendapat banyak uang, Heri Purnomo (44) memilih membuat koperasi simpan pinjam (KSU) fiktif.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Ingin cara cerdik untuk mendapat banyak uang, Heri Purnomo (44) memilih membuat koperasi simpan pinjam (KSU) fiktif.
Dari cara ini, pelaku yang tinggal di Kelurahan Meri Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto ini bisa meraup 'keuntungan' dengan menipu nasabah hingga Rp 226 juta.
Namun aksinya tak bertahan lama karena Polres Mojokerto Kota keburu membekuknya.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kota, AKP Agus Purnomo menjelaskan, sejak 2015 lalu, Heri membuat koperasi bernama Majapahit Makmur Mandiri.
KSU fiktif ini berlokasi di Jalan Raya Jabon, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan.
"Pelaku membuat koperasi agar calon nasabah percaya dengannya. Padahal, izinnya tak ada. Begitu juga dengan alamatnya yang ternyata tak ada," ujarnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network)., Jumat (21/10/2016).
Selain dengan mendirikan koperasi, tersangka juga mengklaim sebagai ketua KSU tersebut.
Bahkan, pria asal Kelurahan Meri itu menunjukkan struktur pengurus KSU yang juga fiktif.
"Begitu disidik anggota reskrim, struktur pengurus yang dia bentuk juga fiktif," ujar AKP Andria Diana Putra, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Tak hanya dengan membuat koperasi saja, demi menggaet nasabah, Heri juga menjanjikan pembagian keuntungan besar yakni 15 persen per bulan.
Janji itu yang membuat tiga orang yakni NTR, warga Jember, lalu MW, asal Jakarta Selatan dan KK, warga Tanggul, Jember tertarik. Mereka lalu menyetor uang sebesar Rp 226 juta kepada tersangka.
"Hanya saja, bagian keuntungan itu tak pernah ada. Selain itu, uang yang disetor korban juga hanya sebagian yang dikembalikan pelaku," tuturnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Dari laporan ketiga korban, polisi mampu mengungkap kasus investasi fiktif ini. Tak pelak, dia harus meringkuk di tahanan Polres Mojokerto Kota.
Pelaku juga dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Adapun ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara," ungkapnya.
Selain itu, dari hasil penyidikan polisi, Heri adalah pelaku tunggal dalam aksinya. Meskipun ada nama struktur pengurus di koperasi itu, namun nama-namanya fiktif.
"Namun tak menutup kemungkinan adanya korban lain. Kami tetap menyelidiki kasus ini. Kami mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban agar melapor," urainya.
Sedangkan tersangka Heri tak banyak berkomentar terkait kasus ini. Dia hanya berdalih bahwa pengurusan izinnya masih diproses.
"Saya masih memproses izinnya," pungkasnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.