Ditempeleng Istrinya Saat Pulang Malam, Nanang Lapor ke Polisi
Nanang, sang suami ini nekat melaporkan istrinya, lantaran semalam saat pulang ke rumah merasa ditempeleng istrinya.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Jagad aneh - aneh. Umumnya, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) banyak dilakukan oleh kaum adam.
Nah, beda dengan kasus yang dialami pasangan suami istri, Nanang dan Zeni, warga Kecamatan Lamongan.
Nanang, terpaksa melaporkan istrinya sendiri ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) polres, Sabtu (22/10/2016).
Nanang, sang suami ini nekat melaporkan istrinya, lantaran semalam saat pulang ke rumah merasa ditempeleng istrinya.
Nanang bertandang ke PPA didampingi orang tuanya untuk melaporkan kejadian yang dialaminya, Sabtu (22/10/2016) dini hari.
Terungkap, Nanang pulang larut malam. Nah, sementara saat pelapor keluar rumah sejak sore, anaknya yang masih duduk di bangku play group dalam keadaan sakit.
Tentu si istri Zeni menunggu pelapor, karena berencana untuk membawa anaknya berobat ke dokter.
Lama ditunggu hingga larut malam hari tidak juga pulang.
Saat tiba di rumah, Nanang tidak bisa langsung masuk ke dalam rumah, karena pintu dikunci dari dalam.
Hingga beberapa menit kemudian menunggu dan berusaha mengetok pintu, tidak juga dibukakan pintunya.
Dengan tubuh gontai entah karena pengaruh apa, Nanang yang terpicu rasa jengkel dan geregetan, akhirnya ia mematikan listrik rumah lewat skaklar meteran yang ada di luar rumah.
"Saat listrik mati itulah baru si istrinya, membukanan pintu,"ungkap Paur Subbag Humas, Ipda Raksan kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Sabtu (22/10/2016).
Saat membukakan pintu itulah, si istri katanya langsung menampar atau pukul muka pelapor.
Hanya saja, kata Raksan, laporan yang tentu masih sepihak ini harus dikoscek dengan terlapor.
Artinya, apakah benar istrinya sampai melakukan KDRT terhadap suaminya. Atau karena hanya merasa dipukul, semuanya masih perlu pembuktian.
"Jika perlu setelah proses keduanya dimintai keterangan juga akan dikonfrontir,"tandas Raksan kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Karena masalahnya sudah dilaporkan, penyidik tetap harus bertindak profesional.
Pelapor, terlapor dan para saksi tetap akan dimintai keterangan.
Soal bagaimana kebenaran kejadiannya, tentu harus menunggu hasil pemeriksaan terhadap mereka yang terkait.