Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

12 Jam Diperiksa sebagai Saksi, Dahlan Iskan Dicecar 27 Pertanyaan

Mantan menteri BUMN ini diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 12 Jam Diperiksa sebagai Saksi, Dahlan Iskan Dicecar 27 Pertanyaan
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan usai menjalani pemeriksaan terkait penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kejati Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/10/2016). Dalam pemeriksaan yang ke-4 kalinya itu, Dahlan Iskan mendapat 25 pertanyaan dan statusnya masih sebagai saksi. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim penyidik Kejati Jatim mengajukan sebanyak 27 pertanyaan kepada Dahlan Iskan, Senin (24/10/2016).

Mantan menteri BUMN ini diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim.

Dia menjalani pemeriksaan tim penyidik cukup lama, yakni 12 jam lebih.

Dahlan yang diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, baru keluar Gedung Kejati Jatim pukul 21.05 WIB.

"Ada 27 pertanyaan yang disampaikan untuk saksi DI ini," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, Senin (24/10/2016).

Pemeriksaan hari keempat untuk Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memakan waktu panjang hingga 12 jam.

Bagi Dahlan, ini merupakan pemeriksaan ke empat. Mantan Dirut PT PWU Jatim itu dijadwalkan kembali diperiksa pada Kamis (27/10/2016) mendatang.

Rekomendasi Untuk Anda

Dahlan harus menghadapi tim penyidik Kejati Jatim, lantaran menjadi Dirut PT PWU pada 2000-2010. Dimana, saat itu ada pelepasan sebanyak 33 aset milik PT PWU.

Senin (24/10/2016) kemarin, Kejati Jatim tidak hanya memeriksa Dahlan. Tim penyidik juga memanggil tersangka Wisnu Wardhana untuk menjalani pemeriksaan.

Tim penyidik juga memeriksa saksi-saksi dalam kasus pelepasan aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim.

Saksi yang dipanggil untuk diperiksa, yakni Direktur Utama PT Sempulur Adi Mandiri (SAM), Oetojo Sardjono, dan mantan Dirut PT SAM, Santoso.

Cuma Oowtejo hanya memenuhi panggilan. Sedangkan Santoso tidak datang, lantaran sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas