Enam Korban Pencabulan BFN Diselesaikan Secara Adat, Tapi Yang Satu Pilih Lewat Hukum
BFN diketahui telah melakukan pencabulan terhadap tujuh anak sejak tahun 2011
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -- Sepandai-pandainya tupai melompat, suatu saat pasti terjatuh.
Pepatah ini mungkin tepat diberikan kepada BFN alias Beni. Sang Don Juan ini akhirnya harus berhadapan dengan hukum, setelah korban ketujuhnya melapor ke polisi.
BFN diketahui telah melakukan pencabulan terhadap tujuh anak sejak tahun 2011. Enam kasus pencabulan ini sudah diselesaikan secara adat.
Namun tidak untuk korban pencabulan ketujuh. Sang korban pencabulan menyeret BFN ke polisi.
Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast, S.Ik, yang dihubungi, Sabtu (22/10/2016) menjelaskan, pada Selasa (13/9/2016) sekitar pukul 20.00 di rumah K di Kelurahan Paupire, Kabupaten Ende terjadi tindak pidana pencabulan terhadap terhadap RMN. Kejadian di dalam kamar tidur korban.
Saat itu korban sedang tertidur lelap. Saat melakukan aksi pencabulan, Beni memeluk korban dengan kuat sehingga korban tak berdaya.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan dan berkas penyidikan sudah di Kejaksaan Ende dan menunggu P-21 dari kejaksaan. Tersangka diduga melanggar UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 82 ayat 2 jo pasal 76 E Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamana hukuman 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar," jelasnya.
Menurut Abast, sebelumnya sudah menjadi korban pencabulan dari Beni. Korban-korban itu dicabuli sejak SD karena sebelumnya tersangka adalah kepala sekolah di tempat para korban bersekolah. Usia korban saat ini berkisar antara 11 tahun sampai 14 tahun dan para korban sudah SMP.
"Para korban telah menjadi korban pencabulan sejak tahun 2011 namun diselesaikan seara adat atau denda. Setelah itu, tersangka dipindahkan dari SD tempat korban sekolah," jelasnya. (ira)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.