Naas, 11 Penambang Emas Ilegal di Merangin Tertimbun di Kedalaman 30-50 Meter
lebih dari 24 jam 11 penambang yang tertimbun di lubang jarum, di kawasan penambang emas tanpa izin, di Kabupaten Merangin belum dapat di evakuasi
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sudah lebih dari 24 jam 11 penambang yang tertimbun di lubang jarum, di kawasan penambang emas tanpa izin, di Kabupaten Merangin belum dapat di evakuasi.
Disampaikan Kepala BPBD provinsi Jambi melalui Kasi Kesiap Siagaan, Dalmanto mengatakan hingga Selasa (25/10/2016) malam korban belum dapat di evakuasi.
Lokasi korban yang terimbun berada di dalam lubang Jarum peti dengan kedalaman 30 hingga 50 meter membuat tim evakuasi kesulitan.
Belum lagi lokasi kejadian yang jauh dari pemukiman warga dan sulit diakses membuat upaya evakuasi terhambat.
"Lokasi cukup jauh dan sulit diakses, korban juga berada di kedalaman 30 hingga 50 meter,"kata Dalmanto melalui rilisnya, pada Selasa (25/10/2016) malam.
Ia menamhkan, saat ini tim BPBD bersama kepolisian setempat di bantu tim SAR, TNI dan Brimob masih berupaya melakukan penyedotan lumpur dan air dari dalam lubang dimana para korban berada.
Seperti diketahui, 11 orang penambang emas ilegal tertimbun di lubang jarum di Desa Sungai Macang, Kecamtan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin.
Kejadian berlangsung sekitar pukul 16.00 wib Senin sore kemarin.
11 korban masuk kelubang jarum yang digali sendiri untuk melakukan penabangan emas ilegal.
Namun, saat berada di dalam lubang, kondisi hujan mengakibatkan pintu penahan lubang jebol.
Lumpur disertai air masuk memenuhi lubang, 11 korban terjebak di dalamnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.