Pengedar Narkoba Protes Polisi Tak Mampu Tangkap Bandar Besar
Pengedar narkotika jenis sabu protes kepada Kasat Resersen Narkoba Polresta Samarinda yang belum mampu menangkap para bandar besar.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menangkap tiga pengedar narkotika di lokasi berbeda, Minggu (24/10/2016).
Robi Anus (20) diamankan di depan lapangan futsal, Jalan Padat Karya. Polisi menyita darinya 0,27 gram sabu. Sementara Arifuddin (40) yang diamankan di Jalan DI Panjaitan mengantongi 0,88 gram sabu. Ada pun Bilal Yudi (20) diamankan di Jalan Dr Sutomo dengan 0, 48 gram sabu.
Kasat Narkoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warlansyah sempat bertanya kepada para pengedar untuk mengurangi peredaran narkoba. Jawaban pelaku cukup menohok.
"Ya bandarnya juga harus ditangkap, jangan penjual yang kecil-kecil saja pak yang ditangkap," usul Bilal kepada Kompol Belny di Polresta Samarinda, Selasa (25/10/2016).
Satuan Reserse Narkoba Polres Samarinda masih mencari formula untuk mengurangi peredaran narkoba, kendati petugas telah sering menangkap namun narkoba tetap beredar luas.
"Kami kira setelah kami tangkap, lalu memasukkan ke penjara, narkoba putus sampai di situ, ternyata palaku masih tetap bisa kendalikan narkoba dari dalam penjara menggunakan handphone," ujar dia.
"Makanya di awal saya bertanya sama mereka (pelaku), tentang caranya menyetop narkoba," Belny menambahkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.