Bule Paedofil Berusia 70 Tahun Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara
Robert Andrew Fiddes Ellis (70) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Editor: Dewi Agustina
Seingat Ipung, sebelumnya ada 30 pelaku, namun sebagian besar pelaku tidak diproses hingga ke persidangan.
"Kenapa ada pelaku yang tidak disidangkan, karena sudah didamaikan. Korban diberikan uang sehingga nggak masuk persidangan dan pelakunya pun bebas kembali ke negaranya," ucap pegiat dari P2TP2A Kota Denpasar.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa Robert terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan berulang kali".
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robert Andrew Fiddes Ellis dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan hukuman denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan," jelas Hakim Ketua Wayan Sukanila.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya tim JPU menuntut Robert dengan pidana penjara 16 tahun.
Selain dituntut pidana penjara, Robert juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 2 miliar subsider 8 bulan kurungan.
"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," jelas Hakim Ketua Wayan Sukanila.
Atas vonis majelis hakim, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya yaitu Yanuar Nahak dan Benny Hariyono menyatakan banding.
Sedangkan tim JPU yang dikoordinir oleh Purwanti Murtiasih menyatakan pikir-pikir.