Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Kaget Saat Razia Dua Pijat Tradisional di Surabaya, Tak Menyangka Seperti Ini di Bilik Pijat

Polisi menggerebek tempat pijat tradisional Bu Hari dan Nensi. Pemijat di dua tempat ini ketahuan memberikan layanan esek-esek kepada pelanggannya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Polisi Kaget Saat Razia Dua Pijat Tradisional di Surabaya, Tak Menyangka Seperti Ini di Bilik Pijat
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polisi menggerebek tempat pijat tradisional Bu Hari dan Nensi. Pemijat di dua tempat ini ketahuan memberikan layanan esek-esek kepada pelanggannya.

Saat menggerebek Bu Hari di Tambak Rejo, polisi mendapati beberapa pemijat sedang berhubungan badan dengan tamunya di dalam kamar.

Lima pemijat Bu Hari yang dikelola Samsul (55) mematok tarif Rp 100 ribu untuk pijat biasa. Tamu yang meminta layanan esek-esek cukup membayar Rp 200 ribu. Pengelola bisa menerima Rp 60 ribu sampai Rp 100 ribu.

"Saya mengelola dan meneruskan tepat ini dari orangtua. Saya tidak tahu kalau pekerja memberi layanan lebih selain pijat tradisional. Saya melarang," kelit Samsul saat digelandang anggota Polrestabes Surabaya, Rabu (26/10/2016).

Tempat pijat Nensi hampir sama. Sang pengelola Ny Sumirah (42) mempunyai enam pemijat yang setiap hari siap memberi layanan sesuai permintaan tamu. Bisnisnya sudah berjalan tiga tahun.

Tarif yang dipasang untuk sekali layanan Rp 100 ribu untuk pijat biasa. Jika ada layanan lebih, sang tamu dikenai biaya Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu.

Tamu juga bisa membawa pemijat keluar untuk diajak bercinta, tentu dengan tarif sampai Rp 500 ribu.

Berita Rekomendasi

"Ada tujuh pekerja yang bisa melayani pijat plus-plus, mereka juga bisa diajak kencan di luar," ucap Wakil KasatreskrimPolrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno. (Fatkul Alamy)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas