Sita Uang Rp 1,2 M di Kampung Dalam, Polresta Pekanbaru Dipraperadilankan
Penggeledahan dan penyitaan uang Rp 1,2 miliar oleh Polresta Pekanbaru di salah satu rumah di Kampung Dalam beberapa waktu lalu berbuntut panjang.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT
Penggeledahan yang dilakukan Satreskrim Polresta Pekanbaru di perumahan Kampung Dalam, Pekanbaru, Selasa (27/9/2016)
Sebelum gugatan praperadilan ini masuk, Polresta Pekanbaru tengah mengupayakan memproses keberadaan uang Rp 1,2 miliar tersebut pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun ada kesulitan yang dihadapi yakni tidak adanya perkara pokok dari rencana TPPU tersebut.
Dari beberapa orang yang diperiksa sebagai saksi, penyidik berupaya mendapatkan bukti konkrit bahwa uang tersebut merupakan hasil dari penjualan narkoba.
Uang Rp 1,2 miliar tersebut disita dari rumah seorang perempuan berinisial WL.
Dari rumah yang berbeda polisi juga mendapati 736 paket sabu-sabu.
Penggeledahan dilakukan pada Jumat 2 September 2016 lalu.
Berita Rekomendasi