Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hujan Tak Menyurutkan Tekat Buruh Tolak UMP, Mereka Minta UMK 2017 Naik 25 Persen

Meski hujan deras mengguyur tak menyurutkan ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Hujan Tak Menyurutkan Tekat Buruh Tolak UMP, Mereka Minta UMK 2017 Naik 25 Persen
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Meski hujan deras mengguyur tak menyurutkan ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Kamis (27/10/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Meski hujan deras mengguyur tak menyurutkan ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Kamis (27/10/2016).

Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jabar itu meminta Gubernur Jabar, Ahmad
Heryawan, tak menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017.

Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar, Iwan Kusmawan, mengatakan, Jabar memiliki sejarah pada lima tahun kebelakang tidak pernah menetapkan UMP.

Sebab UMP itu diberikan kepada buruh di bidang perkebunan dan pertanian.

“Di Jabar sudah menentukan upah minimum kota/kabupaten (UMK), jadi UMP
tidak perlu ditetapkan,” kata Iwan kepada wartawan di sela-sela aki unjuk rasa.

Tak hanya menolak UMP, Iwan mengatakan, pihaknya juga menolak penetapan upah minimum padat karya dan upah minimum rumah sakit.

Menurutnya, kedua hal itu merupakan upaya oknum pengusaha yang ingin membyar upah murah.

Berita Rekomendasi

“Kedua hal itu juga tidak diatur dalam UU 13 tahun 200. Yang ada itu UMK dam upah sektor kabupaten kota."

"Oleh karena itu kami minta Pak Aher tidak menetapkan UMP 2017, upah padat karya, dan upah rumah sakit,” kata Iwan.

Terkait dengan upah minimum 2017, Iwan mengatakan, pihaknya menginginkan Aher menetapkan UMK sebesar Rp 650 ribu atau 25 persen dari nilai UMK 2016.

Menurutnya, peningkatan UMK dengan besaran itu disesuaikan dengan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL).

“PP 78 tahun 2015, aturan yang dipakai untuk penetapan upah itu mencederai kesejahteraan buruh karena tidak berdasarkan KHL. PP. PP itu menggunakan dasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Iwan.

Iwan pun mengancam, akan melakukan mogok nasional mulai 31 Oktober 2016 sampai 3 November 2016 jika Aher tak memenuhi tuntuntan para buruh.

Menurutnya, Aher mengingkari janji jika tak memenuhi permintaan buruh.

Sebab Aher dipilih buruh bukan presiden, menteri tenaga kerja, atau menteri dalam negeri.

“Kami juga sudah melakukan yudusial review ke MK. Mudah-mudahan MK mencabut PP itu sebagaimana yang disarankan Komisi IX karena bertentangan dengan UU nomor 13 tahun 2003,” kata Iwan seraya menyebut

Buruh tidak akan melakukan unjuk rasa setiap tahunnya jika pemerintah cerdas dan  menyejahterakan buruh.

“Kalau cerdas, tidak mungkin ada unjuk asa karena UMP setiap tahunnya,” katanya. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas