JN Mengaku Khilaf Cabuli Anak Tiri Selama Enam Tahun
JN mengakui perbuatannya selama enam tahun mencabuli putrinya sejak berusia enam tahun. Kini usia putri tirinya sudah berusia 16 tahun.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman

Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Juni Duarsah (kiri) didampingi Kepala Sub Direktorat Renakta Kompol Alfian saat memberikan keterangan pers soal kasus pencabulan dengan tersangka JN di Polda Lapung, Bandar Lampung, Kamis (27/10/2016). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - JN mengakui perbuatannya selama enam tahun mencabuli putrinya sejak berusia enam tahun. Kini usia putri tirinya berinisial E itu sudah berusia 16 tahun.
"Saya khilaf," ujar JN saat gelar perkara di Polda Lampung, Bandar Lampung, Kamis (27/10/2016) Ia mengaku hanya lima kali mencabuli putrinya itu.
Ia mencabuli putri tirinya karena pengaruh video porno. Ketika istrinya keluar rumah dan pergi ke ladang, JN bereaksi dan mencabuli E yang ada di dalam kamar.
"Saya ancam dia tidak boleh cerita ke ibunya. Kalau dia cerita saya ancam, saya tabok," ucap JN.
Setelah tertangkap polisi, JN kini mengaku menyesal telah mencabuli anak tirinya.
Berita Rekomendasi