Penahanan Dinilai Janggal, Pengacara Dahlan akan Ajukan Praperadilan
Penyidik pidana khusus Kejati Jatim akhirnya menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik pidana khusus Kejati Jatim akhirnya menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Mantan menteri BUMN ini keluar dari kantor Kejati Jatim sekitar pukul pukul 19.255 Wib dan langsung ditahan pihak Kejaksaan.
Ditanya upaya hukum yang akan dilakukan, mantan Dirut PT PLN itu menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.
Rencananya, pengacara Dahlan akan mengajukan praperadilan atas penahanan yang dinilai janggal, karena Dahlan belum diperiksa sebagai tersangka tapi langsung dilakukan penahanan itu.
Secara terpisah, Asintel Kejati Jatim Edy Firton menegaskan, bahwa Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka, karena mengakui jika dirinya menyetujui penjualan aset itu dan menandatangani dokumennya.
"Pak Dahlan ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 17.30 WIB. Sejak pemeriksaan pertama hingga kali ini, kami sudah mengajukan 127 pertanyaan yang 16 pertanyaan diantaranya dilontarkan pada hari ini (27/10). Dari 16 pertanyaan itu ada tiga pertanyaan sebagai tersangka," katanya.
Ditanya kemungkinan ada aliran dana yang masuk ke rekening Dahlan Iskan, ia mengatakan hal itu tergantung pada fakta di persidangan.
"Yang jelas, kami menahan tersangka untuk tujuan untuk mempercepat penyidikan, tidak sampai menghilangkan barang bukti, dan tidak bisa mempengaruhi saksi lain," katanya.
Menanggapi pernyataan Dahlan Iskan tentang dugaan politisasi dalam kasus PT PWU itu, ia menyatakan penyidikan yang dilakukan murni hukum.