Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sampai Kapan Dahlan Iskan Diperiksa Kasus Korupsi? Begini Jawaban Kajati Jatim

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedang memeriksa Dahlan Iskan untuk kelima kalinya. Belum ketahuan apakah pemeriksaan kali ini yang terakhir.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Y Gustaman
zoom-in Sampai Kapan Dahlan Iskan Diperiksa Kasus Korupsi? Begini Jawaban Kajati Jatim
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
LAMBAIKAN TANGAN - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan usai menjalani pemeriksaan terkait penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kejati Jatim, Senin (24/10/2016). Pemeriksaan ke-4 itu Dahlan mendapat 25 pertanyaan dan statusnya masih sebagai saksi. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedang memeriksa Dahlan Iskan untuk kelima kalinya. Belum ketahuan apakah pemeriksaan kali ini yang terakhir.

"Mudah-mudahan bisa tuntas," ujar Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, kepada wartawan di gedung Kejati Jatim, Surabaya, Kamis (27/10/2016).

Saat didesak apakah pemeriksaan hari ini terakhir bagi Dahlan, Maruli mengatakan akan bertanya ke penyidik.

"Kita lihat, yang tahu kan penyidik. Mereka yang menyidik," beber Maruli.

Hingga pemeriksaan yang kelima, penyidik tidak mengalami kesulitan. Penyidik sedang fokus mengorek keterangan Dahlan soal pelepasan aset PT Panca Wira Usaha yang juga BUMD Pemprov Jatim.

Penyidik memeriksa Dahlan sejak pukul 09.00 WIB, didampingi adiknya Mi'ratul Mukminin. Pria asal Magetan ini sudah dicecar lebih dari 80 pertanyaan di empat pemeriksaan sebelumnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Dahlan pernah tercatat sebagai Direktur Utama PT PWU pada 2000 sampai 2010 masih. Dalam kasus ini ia diperiksa sebagai saksi.

Dalam kasus ini penyidik baru menyeret satu tersangka, Wisnu WarDhana, mantan Manajer Pemasaran PT PWU. Ia disinyalir melepas 33 aset milik PT PWU.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas