Transaksi Narkoba Rp 3,94 Miliar Sindikat Internasional Terbongkar
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri mengungkap transaksi narkoba dari dua orang yang diduga sebagai bandar narkoba kelas kakap.
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri mengungkap transaksi narkoba dari dua orang yang diduga sebagai bandar narkoba kelas kakap.
Dari transaksi l keuangan dan harta diduga hasil dari kejahatan narkotika senilai Rp 3,94 miliar yang berlangsung selama dua tahun.
Kasus ini terbongkar setelah BNNP Kepri mengamankan dua tersangka yaitu YS(perempuan, 28 Th) dan AJ (laki-laki, 35 Th), pada 17 Oktober 2016.
Kasus ini merupakan tindak lanjut adanya tindak pidana narkotika (TPA) dan diduga memiliki transaksi mencurigakan dan harta hasil kejahatan narkotika senilai *Rp 3,94 miliar.
Kepala BNNP Drs Beny Setyawan mengatakan, pengembangan dilakukan setelah menangkap lima orang yang diduga sebagai pengedar narkoba dengan nilai transaksi hingga miliaran rupiah secara terpisah.
Tiga orang tersangka ditangkap di Batam adalah MF, DA dan AD pada 28 Juli 2016 lalu.
Dimana MF, DA dan AD merupakan kaki tangan dalam penjualan narkotika yang dikendalikan oleh YS dan AJ
Pada 19 agustus 2016 ditangkap YS di Bagan Siapi-api - Riau dan pada 23 Agustus 2016. Sedangkan AJ ditangkap di Talang Ubi- Muaraenim - Sumsel
"Dalam proses penyidikan BNNP Kepri telah menemukan bahwa kasus tersebut merupakan jaringan narkotika International. Malaysia -Batam-Palembang," kata Beny dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Dari hasil kejahatan narkotika, ternyata dipergunakan untuk membeli asset :
Asset AJ
1 unit mobil fortuner
1 unit mobil ford ecosport
1 unit rumah/ruko di palembang.
Asset YS
1 unit rumah di Batam
1 unit mobil honda accord
1 unit kawasaki 650 cc
1 unit kawasaki 250 cc
1 unit yamaha R 22, 999 cc.
1 unit yamaha mio.
5 rekening buku tabungan, yang akan di telusuri lalu lintas keuangannya melalui PPATK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.